|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Segera Lakukan Upaya Hukum

Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Segera Lakukan Upaya Hukum
Foto: Kajari Medan Teuku Rahmatsyah
MEDIAPENDAMPING. COM | Medan - Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menegaskan segera mengambil langkah hukum terhadap putusan kelima terdakwa yang merupakan oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut yang divonis bebas dan empat terdakwa lainnya yang dihukum masing-masing selama 8 bulan 21 hari serta 8 bulan 22 hari dalam perkara pencurian uang barang bukti saat dilakukan pengrebekan dirumah bandar narkoba. "Kami akan upaya hukum bang," Menjawab balasan Whatsapp saat dikonfirmasikan wartawan Kamis (17/03/22). 


Masih dalam pesan whatsapp, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim. "Saya masih kecewa sekali dengan majelis hakimnya bang,"tulisnya dalam pesan whatsapp. 


Foto: tengah Hakim Jarihat Simarmata

Sebagaimana diketahui bahwa kelima oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan ini menjalani sidang putusan Selasa (15/03/22), dalam berkas terpisah dengan dua majelis hakim yang menghadirkan terdakwa secara online dalam persidangan diruang Cakra 9.


Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas terhadap Toto Hartono karena tidak berada dilokasi saat dilakukan pengrebekan dan tidak andil melakukan pencurian uang hasil barang bukti senilai Rp650 juta dari total uang yang disita Rp1,5 Milliar. Sedangkan untuk terdakwa Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 8 bulan 21 hari, sementara itu Mat Redi Naibaho dihukum 8 bulan 22 hari, dimana yang terbukti melakukan pencurian uang barang bukti saat melakukan pengrebekan dan telah menjalani perdamaian dengan pihak keluarga korban.


Masih dihari yang sama, Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun menghukum Rikardo Siahaan selama 8 bulan dan 22 hari. Meski untuk terdakwa Rikardo ini, saat membacakan putusan majelis hakim terjadi perbedaan pendapat. Dimana Hakim Anggota I yakni Dahlia Panjaitan menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Ulina dan Hakim Anggota II yakni Philip. 


Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun dan Hakim Anggota II, Philip bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban.



Foto: gelar sidang

Terpisah penuntut umum Kejatisu, Rahmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Untuk perkara ini Rikardo Siahaan sebelumnya dituntut selama Delapan Tahun dan Denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. 


Hal yang sama juga disampaikan Randi selaku penuntut umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang memutus bebas terhadap Toto Hartono. untuk terdakwa Mat Redi Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga menyatakan banding atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. 


Pada persidangan sebelumnya Jaksa Randi menuntut, Toto dan Mat Redi Naibaho dituntut masing 10 tahun dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut masing 3 tahun penjara. 


Baca juga:

>>   Muslim Muis: MA - RI Diminta Nonaktif Dan Periksa Rekening Dua Majelis Hakim Tangani Perkara Oknum Polisi Vonis Bebas


>>   Majelis Hakim vonis Bebas Satu Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba


Sementara itu, Ronny Manullang selaku pengacara Rikardo Siahaan dan Mat Redi Naibaho menyatakan apresiasi atas putusan kepada kliennya. Dimana setelah pembacaan putusan langsung meminta surat eksekusi agar nantinya bisa langsung dieksekusi mengingat masa putusan sesuai dengan masa penahanan yang dijalankan. 


Mengutip dari dakwaan JPU, kasus ini berawal saat lima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan. 


Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti (barbuk) dibawa ke Mako Polrestabes Medan. 


Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Kemudian penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta. 


Namun sisanya sebesar Rp650 Juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu. 


Akibatnya kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Kemudian akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. (Cut Nurmala) 

 
Komentar

Berita Terkini