|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tiga Tersangka Mengaku Anggota KPK Dan LSM P2KN Akhirnya Dibekuk Satreskrim Nias Selatan

 

Tiga Tersangka Mengaku Anggota KPK Dan LSM P2KN Akhirnya Dibekuk Satreskrim Nias Selatan
Ket Foto  : Kapolres Nias Selatan gelar Konferensi Pers di Mako Polres Nias Selatan, Sabtu (06/03/2021).

MEDIAPENDAMPING.COM | Nias Selatan – Kapolres Nias Selatan gelar Konferensi Pers di Mako Polres Nias Selatan, Sabtu (06/03/2021). Mengaku sebagai Anggota KPK dan Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN), tiga orang tersangka berhasil di bekuk oleh Sat Reskrim Nias Selatan dengan barang bukti sejumlah uang hasil dari penipuan terhadap Kepala Sekolah dan Kepala Desa  di wilayah Kabupaten Nias Selatan.


Diketahui, Ketiga pelaku berinisal AA Lk, 61 Tahun dari Padang Sidempuan Selatan, SI Tanjung Lk, 39 Tahun dari Desa Pulau Tamang Mandailing Natal dan AD Lk, 60 Tahun dari Telukdalam Nias Selatan.

Sementara, Korban 7 Orang. Kepala sekolah berinisial  EA. Lase, Lk 39 Tahun (Kerugian Rp. 6.000.000-,), Kepala sekolah M. Telaumbanua, Lk 36 Tahun (Kerugian Rp. 500.000-,), Kepala sekolah PZ. Telaumbanua, 52 Tahun (Kerugian Rp. 800.000-,), Kepala desa S. Duha, Lk 52 Tahun (Kerugian Rp. 500.000-,), Kepala sekolah B. Buaya, Pr 36 Tahun (Kerugian Rp. 500.000-,), Kepala desa SD. Halawa, Lk 32 Tahun (Kerugian Rp. 500.000-,), Kepala sekolah A. Laia, Lk 51 Tahun (Kerugian Rp. 1.000.000-,).


Total uang dari 7 orang korban sebesar Rp. 9.800.000-, (Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).


Baca Juga : 

>>>  Polsek Medan Timur Tindak Lanjut Program Polrestabes Medan “Jum’at Barokah” Peduli Dampak Covid-19

>>>  Brimob Kirim 6 Polwan Terbaik Untuk Buru KKB di Papua

>>>  Bupati Tapanuli Utara Tutup Pameran UMKM Anak Muda Milenial Secara Resmi


"Sedangkan jumlah uang yang diamankan dari 3 orang tersangka sebesar Rp. 4.350.000-, ( Empat Juta Tiga Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan sisa uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan ketiga tersangka sebagai biaya operasional," jelas Kapolres Nisel AKBP Arke Furman Ambat saat Konferensi Pers.


Dalam Surat Press Release Polres Nias Selatan Kronologis kejadian "Pada hari Selasa 02 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, ketiga tersangka menuju kecamatan Toma menjumpai Sdri. Y Loy sebagai kepala sekolah SDN 075076 Hilinamoniha untuk melakukan audit investigasi, namun Suami dari Sdri. Y Loy mengusir para tersangka sehingga ketiga tersangka meninggalkan lokasi.


loading...

Karena tersangka An. Aliran Duha tidak terima dengan perlakuan suami Y Loy. Maka An. Aliran Duha mengajak kedua tersangka ke Polres Nias Selatan untuk membuat laporan pengaduan dalam perkara menghala-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya. Sesampai di Polres Nias Selatan, awalnya laporan tersangka di tolak dan dilarang untuk kembali pulang. Namun tersangka An. Aliran Duha memaksa diri agar laporannya tetap di terima sehingga ketiga tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai sebelum membuat laporan pengaduan, dan ternyata ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai seorang Pers yang membuat penyidik curiga dengan tujuan kedatangan tersangka ke SDN 075076 Hilinamoniha.


Maka penyidik menghubungi Kepala Sekolah SDN 075076 Hilinamoniha melalui HP, dan ianya menerangkan bahwa kejadian di maksud karena tersangka An. Aliran Duha meminta uang sebesar Rp. 5.000.000-, (Lima Juta Rupiah) sehingga penyidik mengetahui semua kegiatan dan kejadian pemerasan yang dilakukan selama ini yang berakhir datangnya para korban-korban pemerasan lainnya ke Polres Nias Selatan maka penyidik mengamankan ketiga tersangka untuk proses lebih lanjut.


Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat menyampaikan, atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti yakni. Uang sebesar Rp.4.350.00-,. 1 unit mobil merek kuda warna hitam nomor polisi BK 1886 FJ. 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam. 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam. 1 buah Stempel DPP LSM P2KN. 9 lembar Kartu Pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM. 55 lembar Sistem Informasi Desa (SID) dari berbagai desa Se-kabupaten Nias Selatan. 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN. 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulis tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator di 33 Desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan. 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulis tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator di 32 Sekolah di wilayah Kabupaten Nias. 1 potong Romping warna hitam yang terdapat tulisan "Pers Devisit Hukum Mabes Porli Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA.


Hosting Unlimited Indonesia         


Lanjut, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat menyampaikan, tersangka mendatangi Kepala Sekolah dan Kepala Desa dengan mengaku sebagai Anggota KPK dan Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) dari pusat dengan menggunakan berbagai atribut.


Dengan modus operandi, pelaku bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara. Untuk meyakinkan para korban, terlapor menunjukkan kartu tanda pengenal dan surat tugas sebagai Anggota KPK Dan LSM P2KN agar korban merasa takut, lalu diminta sejumlah uang.


"Polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini, untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain," ujar Arke Furman Ambat


Akibat perbuatan tersangka, pelaku dijerat dari kejadian tersebut, pasal 368 ayat (1) Subs pasal 369 ayat (1) Subs pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan. (Burju Simatupang)

 
Komentar

Berita Terkini