MEDIAPENDAMPING.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial HJS (33) warga Jl. Bahagia Gg. Kali No. 36-A Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dan FLS (30) warga Jl. Bahagia Gg. Angkir Kecamatan. Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris K Wibowo, SIK., MH., melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH., MH., Dalam Keterangan Pers nya Selasa (29/12/2020), mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka HJS dan FLS berdasarkan laporan Ruth Putri Fortuna Nadapdap (20) warga Jl. Bersama Lk. 2 Desa Cemara, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang dengan bukti laporan nomor 1129/XI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tanggal 19 Nopember 2020 yang telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna coklat nopol BK 4568 MAZ.
Setelah Kapolsek Kompol Aris Wibowo menerima laporan tersebut, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Irwansyah Sitorus untuk melakukan penyelidikan di seputaran TKP.
"Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan pada Kamis (18/12/2020) sekitar pukul 10.00 Wib, pelaku dapat ditangkap di dalam sebuah warnet di Jl. Jamin Ginting Medan. Saat petugas menginterogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor milik korban Ruth, yang sedang parkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Kemudian pelaku menukar nomor plat sepeda motor tersebut menjadi No. Pol. BK 1988 PAB dan menambahkan double striker agar tidak ditandai korban," papar Iptu Irwansyah.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kanit Reskrim ini. (Burju)