|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Suami Edan, Istri Dijual Dengan Tarif Rp.1,5 Juta


Nur Hidayat Suami Edan Yang Tega Jual Istri Sendiri

Surabaya , MEDIAPENDAMPING.com - Nur Hidayat, tega menjual istrinya melalui Twitter. Pria 21 tahun itu menawarkan pertukaran pasangan dan trio sex (threesome) dengan tarif  1,5 juta rupiah.

"Tarifnya bervariasi, yang terakhir kami katakan adalah 1,5 juta rupiah, sekali dalam permainan itu," kata Kepala Subdit III Jatanras dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Leonard Sinambela, di markas besar Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (7/7/2019).

Nur, yang tinggal di Dusun Dolok, Plumpang, Tuban, mengaku telah melakukan layanan seksual ini tiga kali. Sementara minggu ini, Leo mengatakan ada klien yang telah setuju untuk menyewa layanan swinger ini.

"Pengakuannya yang tiga kali, ini yang keempat, tapi ini pengakuannya, barang buktinya berupa handphone juga sudah ada kesepakatan minggu ini," tambah Leo.

Leo mengatakan pasangan itu menawarkan layanan seksual melalui akun twitter. Untuk alasan ini, Nur sering menunjukkan gambar telanjang istrinya. Akun ini disebut telah beroperasional selama tiga bulan dengan 2.000 pengikut.

"Jika akun nya dibuka sekitar tiga bulan , tetapi sudah banyak pengikut nya, ada sekitar 2.000 followers. Apakah kita masih dalami tiga bulan?" Pengakuan tersangka yang dimaksud adalah seperti ini. Dari foto foto istrinya ini, terlihat ada foto telanjang "dia menyimpulkan.

Sementara itu, Leo menambahkan bahwa pasangan itu ditangkap saat berhubungan seks di Villa Yosi, Prigen, Pasuruan. Selain pasangan ini, petugas juga meyakinkan para pengguna layanan seksual, yaitu BS (35) Sleman, Yogyakarta.

Dalam penggerebekan ini, petugas mendapat beberapa item. Misalnya, Rp 1,5 juta, dua ponsel, selimut dengan sperma, baju tidur merah muda, bra sampai celana dalam.

Sementara para pelaku diancam dengan pasal 296 KUHP terkait dengan tindak pidana mengadakan atau memfasilitasi kecabulan orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara, serta pasal 506 KUHP terkait dengan kejahatan yang memanfaatkan prostitusi perempuan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
 
Komentar

Berita Terkini