Jokowi Widodo |
Jakarta, MEDIAPENDAMPING.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan amnesti bagi terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Keppres amnesti untuk Baiq Nuril telah diteken.
"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," kata Jokowi dikutip dari situs Setneg, Senin (29/7/2019).
Hal tersebut disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silahkan. Kapan saja sudah boleh diambil," lanjutnya.
Jokowi tak keberatan bila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya usai Keppres itu diterbitkan. Dia siap menerima Baiq Nuril dengan senang hati.
"Atur saja. Saya rasa saya akan dengan senang hati menerima," tandasnya.