|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Penangguhan Penahanan Soenarko Dikabulkan, Panglima TNI dan Luhut Panjaitan Jadi Penjamin

Kerusuhan 22 Mei 2019

MEDIAPENDAMPING.com.  Polisi Republik Indonesia mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus .Mayor Jenderal (Purn.) Soenarko sehubungan dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. "Ini masih merupakan proses administrasi, setelah selesai, penahanan Soenarko akan ditangguhkan," kata KaBiro Penerangan Kepolisian RI, Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Dedi mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI, marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan menteri koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dedi mengatakan bahwa permintaan untuk menunda penahanan Soenarko dipertimbangkan karena Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, bersedia menjadi penjamin Soenarko. "Ada penjamin, Pak Luhut dan Panglima TNI," katanya. Pertimbangan lain, Soenarko dianggap kooperatif. Dedi meyakinkan bahwa proses penanganan kasus Soenarko akan berlanjut sesuai prosedur. "Pertimbangan penyidik, karena orang yang terlibat adalah kooperatif, tetapi ada persyaratan lain, yaitu, tidak mengulangi tindakan, tidak menghilangkan bukti dan tidak melarikan diri," katanya.

Meskipun penangguhan Penahanan nya dikabulkan, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko masih berlangsung. Sebelumnya, komandan TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengatakan ia telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Soenarko. "Saya baru saja menelpon Mayor Jenderal Dedi dari Denpom TNI untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI untuk disampaikan kepada penyidik Pak Soenarko untuk penangguhan penahanan nya," katanya saat menghadiri pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng di Kabupaten Jombang, Jatim pada Kamis (20/6/2019).

Inilah alasan mengapa Panglima TNI meminta penangguhan penahanan Soenarko. Ia berharap pengajuan itu dapat segera dilakukan agar penangguhan Soenarko dapat dilakukan sesegera mungkin dilaksanakan. "Saya berharap ini akan segera diimplementasikan," kata Panglima TNI singkat.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di pusat penahanan POM Guntur di Jakarta Selatan. Dia ditangkap karena dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019.
 
Komentar

Berita Terkini