|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sudah Dua Kali Hakim PN Medan Abaikan Norma Agama, Kitab Alquran Dipegang Non Muslim Saat Ambil Sumpah Saksi

Sudah Dua Kali Hakim PN Medan Abaikan Norma Agama, Kitab Alquran Dipegang Non Muslim Saat Ambil Sumpah Saksi
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Oloan Silalahi abaikan norma Agama didalam persidangan kasus perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral. Pada sidang lanjutan yang menghadirkan 4 orang saksi oleh Oenuntut Umum. Pengambilan sumpah terhadao 4 saksi pemegang Alquran oleh Security PN Medan bukan seorang muslim (Non Muslim).

Hal tersebut terpantau wartawan saat sidang berlangsung diruang sidang Cakra II Security dengan panggilan Bob Simaremare mengambil kita Quran untuk pengambilan sumpah 4 saksi  yang di pandu anggota majelis hakim Ahmad Sumardi sampai selesai.

Hal yang serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada persidangan kasus polisi ambil uang barang bukti bandar narkoba yang digelar diruang sidang Cakra 9 PN Medan. Ketika persidangan berlangsung majelis hakim diketuai Ulina Marbun meminta pegawai honor, Firman yang berada diruang sidang untuk menyumpah 3 saksi beragama Muslim. Kemudian Firman mengambil Kitab Al Qur'an dari meja hakim dan menyumpah ketiga saksi tersebut.

Ketika dipertanyakan kepada hakim anggota Ahmad Sumardi oleh wartawan didepan gedung PN Medan tentang peristiwa Security Non Muslim pegang Qur'an untuk pengambilan sumpah dipersidangan, hakim anggota tersebut mengatakan," Saya tidak tahu kalau Security itu Non Muslim," Ucap hakim Ahmad Sumardi kepada wartawan.

Tampak majelis hakim abaikan norma agama, yang seharusnya juru sumpah pemegang Kitab Suci Alquran adalah seorang muslim bukan Non muslim. Sementara Security di PN Medan masih banyak yang Muslim, akan tetapi pengambilan sumpah tetap dilaksanakan.

Sebelumnya diketahui di PN Medan sempat ada juru sumpah yang diberikan honor. Sekarang sudah tidak ada lagi khusus juru sumpah di Pengadilan tersebut.

Peristiwa pengambilan sumpah tersebut didalam perkara sidang lanjutan  persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan tentang penghaniayaan Ken Admiral dilakukan  Aditya Abdul Gani Hasibuan. Hingga sampai selesai persidangan hakim ketua Oloan Silalahi mengetukan palunya menutup persidangan, chuek- chuek saja meninggalkan ruang sidang Cakra 1. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini