|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Hakim PN 'Sembarangan' Alquran Dipegang Non Muslim Saat Ambil Sumpah Saksi

 

Hakim PN 'Sembarangan' Alquran Dipegang Non Muslim Saat Ambil Sumpah Saksi
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Ada hal yang diabaikan majelis hakim dalam persidangan kasus perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral. Pada sidang lanjutan yang menghadirkan 4 orang saksi oleh penuntut umum saat pengambilan sumpah ternyata pemegang Alquran oleh Satpam PN Medan bukan seorang muslim. 

Namun nyata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi yang memimpin persidangan tampak mengabaikan hal tersebut padahal seharusnya pemegang Kitab Suci Alquran adalah seorang muslim bukan Non muslim akan tetapi pengambilan sumpah tetap dilaksanakan. 

Sementara itu dalam persidangan satu dari empat saksi menyebutkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan yang ternyata mengadu (melaga) Ken Admiral dan Aditya Hasibuan untuk berkelahi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh saksi Nico Setiawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ken Admiral.

Dalam kesaksiannya mengatakan bahwa awalnya Ia disuruh datang ke Ringroad oleh Aditiya Hasibuan yang juga merupakan Terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.

"Setelah itu ketemu di Warkop. Setelah dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditiya dan Ken nya lari. Terus, Aditiya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditiya," ucapnya.

Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, Ia pun tidur bersama dengan Aditiya. Namun, Abang Aditiya memanggil mereka untuk keluar.

"Jam 2 gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin," ucapnya.

Sampai diluar, kata Nico, Ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditiya dan Ken Admiral.

"Kalian emang mau main, kalau emang mau main. Yaudalah main lah kelen main," ucap Nico mengangkat peristiwa itu.

Setelah perkalehian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur yang berada di kamarnya.

Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi untuk melerai dugaan penganiayaan yang sedang terjadi.

"Bang Yo tolong bang Yo.Tapi, dihalangi  (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun," pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksiannya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.

Diketahui bahwa AKBP Achiruddin didakwa melanggar Pasal  351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini