|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

JPU Pikir-pikir, Belasan Operator Judi Online Anggota Apin BK Divonis 10 Bulan Penjara

 

JPU Pikir-pikir, Belasan Operator Judi Online Anggota Apin BK Divonis 10 Bulan Penjara
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Majelis Hakim menghukum belasan operator perjudian online yang merupakan  anggota Apin BK, masing-masing selama 10 bulan penjara. 

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlan yang dihadiri Penuntut Umum Randi, Rahmi, dan Felix Ginting, penasehat hukum terdakwa serta Ke-15 terdakwa yang dihadirkan melalui zoom meeting, dalam persidangan di ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (18/04/23), juga menghukum masing-masing terdakwa, yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti, membayar denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan apabila tidak membayarnya.

Baca juga:

>>   Hasil Rapat Pengurus, Ridwan Naibaho Resmi Diangkat Jadi Ketua Pembina Media Nagapos.id

>>   Safari Ramadhan, Polres Serdang Bedagai Bagikan Bsnsos

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar tindak Pidana “turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Ketiga.

Atas putusan majelis hakim, Tim Penuntut Umum Kejatisu menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dimana sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta membebankan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sedangkan ke-15 terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan Terima atas putusan majelis hakim.

Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan pengoperasian perjudian online yang berlangsung di Sumut dan Riau.

Dalam tuntutannya, belasan terdakwa ditangkap di dua lokasi yakni di Warung Warna-warni di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya No G1 53, 55, 57 dan 59 Kompleks Cemara Asri Desa Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang dan Hotel Grand Elite Jalan Riau Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dikamar 508, 510, 512 dan 516 (kamar terhubung atau connecting room).

Begitu juga dalam tuntutan jaksa membenarkan bahwa ke-15 terdakwa ketika diperiksa Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Poldasu sedang mengoperasionalkan website perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com.

Saat Ke-15 terdakwa ditangkap saat itu pihak kepolisian berhasil menyita 24 unit handphone, 7 buku tabungan, 8 kartu ATM, 9 buah Laptop, satu buah token BCA, 2 Buah Roter Merk TP Link Warna Hitam. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini