|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tidak Terbukti Miliki dan Edarkan Shabu, Hakim Bebaskan Mulya Chandra

Tidak Terbukti Miliki dan Edarkan Shabu, Hakim Bebaskan Mulya Chandra
Foto: Jaksa Penuntut umum
MP.Com | Medan - Majelis Hakim membebaskan Mulya Chandra alias Mul dari dakwaan pertama dan kedua  Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir Ahmad, SH. 

Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Nurmiati, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/03/23).

Baca juga:

>>   Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas

>>   Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ

Masih dalam putusannya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Ketua Majelis Hakim Sayed, menetapkan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram untuk dimusnahkan. Dan mengembalikan uang sebesar Rp112 ribu kepada terdakwa. 

Dari fakta terungkap, bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki atau mengedarkan shabu. 

Penuntut Umum Rahmayani menyatakan Kasasi atas putusan tersebut, dimana sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara. 

Sementara itu terdakwa melalui Syarifahta Sembiring SH dan Sri Wahyuni SH, selaku penasehat hukum dari Kantor LBH Menara Keadilan menyatakan terima, yang kemudian majelis hakim menutup persidangan. 

Diluar persidangan, Syarifahta Sembiring mengucapkan terimakasih atas putusan majelis hakim melihat fakta persidangan sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut umum. 

Atas putusan tersebut, Syarifahta menyatakan segera mengeluarkan Mulya warga Jalan Pancing V,  Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dari dalam Rutan Tahanan Tanjunggusta Medan.

 
Komentar

Berita Terkini