|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

PN Medan Gelar Sidang Pembacokan Pedagang Mie di Jalan Pukat Banting I

PN Medan Gelar Sidang Pembacokan Pedagang Mie di Jalan Pukat Banting I
Foto: PN Medan Gelar Sidang Pembacokan Pedagang Mie di Jalan Pukat Banting I
MP.Com | Medan - Sidang pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung dengan Terdakwa William Charles dan David Nicholas kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi,  Selasa (26/3).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun, menghadirkan saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembacokan sadis tersebut.

Baca juga:

>>   Polda Sumut Tarik Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

>>   Sembilan Produk UMKM Medan, Salah Satunya Kulit Pinus Diminati Negara Lain

Dedek salah satu saksi yang dihadirkan menceritakan bahwa awalnya ia melihat terdakwa sedang berkelahi dengan penjaga malam gara-gara parkir.

"Saya melihat mereka berkelahi, terus saya datang baru saya pisah karena penjaga malam dikeroyok," ucap Dedek dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Setelah itu, lanjut Dedek, dia mendengar kalau David pergi untuk memanggil Wiliam dengan menggunakan bahasa Mandarin.

"Sekitar 20 menit datang menggunakan kereta. Wiliam datang sambil membawa samurai ditangannya," ucap saksi.

Saksi mengungkapkan, saat itu seharusnya Ia yang menjadi korban keganasan para terdakwa namun korban Usup datang dan melerai.

"Awalnya saya yang mau dibacok pak, tapi ada pak Usup yang datang melerai. Tapi, mereka gak terima, dan akhirnya pak Usup yang dibacoki," ucap Dedek.

Saksi juga menegaskan bahwa Ia melihat kalau korban Usup tidak ada sama sekali melakukan perlawanan dan hanya menangkis serangan yang dilayangkan Wiliam.

"Korban hanya menangkis serangan dari Wiliam, gak ada memukul pak. Sudah dipisah korban diangkat ke teras rumah dan dibawa ke rumas sakit pak," pungkas saksi.

Setelah saksi memberikan keterangan, jaksa penuntut umum mengatakan kalau pekan depan agenda persidangan  masih pemeriksaan saksi. Namun, saksi yang dihadirkan sampai saat ini masih berstatus DPO.

"Minggu depan saksi pak hakim, tapi saksinya Vinson DPO dalam kasus ini juga pak hakim," ucap jaksa Pantun. 

Mendengar itu, hakim Immanuel meminta agar keluarga koperatif dan membawa saksi ke persidangan untuk diperiksa di persidangan.

"Ada keluarganya di sini. Kalau ada Minggu depan suruh datang ya, ngapain pulak lari-lari. Bertanggung jawab lah. Jika gak bersalah ngapain takut. Jadi kami minta di sidang yang akan datang saksi dihadirkan ya," kata Immanuel kepada orang tua Vinson yang hadir di persidangan.

Sementara berdasarkan pantauan di persidangan, para terdakwa seolah-olah tidak mempunyai beban saat menjalani proses persidangan.Tertawa tawa seperti dipasaran, para terdakwa tidak merasa bersalah telah membacok orang "Sekarang bisa lah ketawa, tar lihat saja bagaimana putusannya," cetus hakim. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini