|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Korupsi Berjamaah di BRI Amplas Rp 1,9 Miliar, Eks Kepala Unit dan CS Divonis 4 - 6,5 Tahun

Korupsi Berjamaah di BRI Amplas Rp 1,9 Miliar, Eks Kepala Unit dan CS Divonis 4 - 6,5 Tahun
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas dan Dina Arpina selaku eks Customer Service( CS) divonis hakim 4 hingga 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi secara bersama-sama yang merugikan BRI Rp 1,93 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/3/2023)

Selain hukuman 4 tahun penjara, Rahmuka dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan Sedangkan Terdakwa Dina Arpina selain hukuman 6 tahun 6 bulan, juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti Rp 1,93 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga:

>>   Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas

>>   Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ

Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 2  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1

Hal yang memberatkan, perbuatan Dina Arpina tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara.Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus perbuatannya dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan terhadap terdakwa, Rahmuka selaku atasan  terdakwa Dina Arpina tidak melakukan pengawasan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,93 miliar.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Rahmuka bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU punya waktu seminggu untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya JPU Julita Purba menuntut Rahmuka 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar UP karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina.

Sedangkan terdakwa Dina Arpina sebelumnya dituntut Jaksa dituntut 8 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 6 bulan sertaembayar Uang Pengganti ( UP) Rp.1,93 juta subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020.

Awalnya, terdakwa Dina Arpina  mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini