|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Hari Ini Berkas Perkara Bos Electra KTV CBD Polonia Dilimpahkan ke PN Medan

Hari Ini Berkas Perkara Bos Electra KTV CBD Polonia Dilimpahkan ke PN Medan
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Bos Electra KTV CBD Polonia sekarang Zoom KTV bernama Alexander alias Alex (40) ditangkap personel Polsek Medan Baru karena diduga memiliki 10 butir ekstasi di sebuah ruangan penginapan di CBD Polonia Medan, berkas perkaranya hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Medan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Medan, Kamis( 09/ 03 / 2023) siang tadi.

Hal pelimpahan berkas perkara Bos Electra KTV CBD Polonia, Alexander alias Alex oleh JPU Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan dibenarkan Kasi Pidum Paisol ketika dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp siang tadi.

Baca juga:

>>   Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas

>>   Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ

"Benar bang, Kejari Medan, melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Alexander alias Alex, " ucap Paisol ( Kasipidum ) melalui pesan WhatsApp nya.

Selanjutnya dikatakan Paisol, " pelimpahan berkas perkara Alex di pengadilan melalui PTSP oleh Panitera Muda Pidana pengadilan tersebut. Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. Sedangkan untuk dakwaan kita mendakwa terdakwa Alex dengan dakwaan primer dan subsider, " Papar Kasi Pidum Kejari Medan.

Sebelumnya diketahui bahwa Polsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan bos karaoke Electra tersebut.

“Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Menurut informasi, Electra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti 10 butir pil ekstasi.

Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.

Sebelum Alex mengelola klub malam Electra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.( Cut Nurmala )

 
Komentar

Berita Terkini