|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Bukan Pengedar, Kurnia : Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dan melanjutkan Rehabilitasi

Bukan Pengedar, Kurnia : Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dan melanjutkan Rehabilitasi
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Mohd Norizlan warga Sri Kelantan Jalan Sentul Pasar Kuala Lumpur, Malaysia memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara narkoba agar membebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal ini disampaikan Norizlan melalui Penasehat Hukum, Kurnia Karta Hari, SH MH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/03/23).

Baca juga:

>>   Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas

Dihadapan Penuntut Umum Fransiska Panggabean dan Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, Kurnia menyampaikan terdakwa adalah pesakitan yang masih tahap rehabilitasi narkotika di Negara asalnya yakni Malaysia. Dan narkotika yang dibeli untuk dipakai sendiri atau bersama Eddie maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Masih dalam nota pembelaannya, Kurnia memohon agar kliennya dibebaskan oleh majelis hakim, sebab sampai saat ini terdakwa masih dalam masa rehabilitasi narkotika yang dikeluarkan kepolisian Malaysia.

Ini diperkuat dari kesaksian Zakir bin Zainal Abidin yang merupakan seorang dokter yang merawat Norizlan. Bahkan Zakir juga telah diperiksa sebagai saksi fakta dalam persidangan sebelumnya. 

Disampaikan Zakir, dalam kesaksiannya terdakwa memang dalam masa rehabilitasi selama delapan tahun terhitung semenjak 2015 hingga 2023

Dimana menurut Zakir selaku dokter yang merehabilitasi terdakwa memperbolehkannya memakai obat-obatan dan narkotika untuk dipakai sendiri dalam rangka pemulihan. 

Mengenai perawatan tersebut dikuatkan pula dengan keterangan Ahmad Sharir Bin Abdullah yang merupakan Polisi Kerajaan Malaysia.

Sehubungan fakta lainnya, bahwa memang benar terdakwa datang ke Indonesia khususnya di Sumatra Utara bersama Eddie Nor Idzham (berkas terpisah) melalui Bandara Kualanamu pada 24 Agustus 2022, lalu dengan menumpangi Pesawat Air Asia.

Dikatakannya, bahwa dari kesaksian kedua petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu yakni Irfan Arfian dan Tri Handoko saat pemeriksaan barang bawaan keduanya, petugas menemukan barang yang mencurigakan di dalam tas milik Eddie Nor Idzham.

Setelah diperiksa dan digeledah ternyata didalam tas milik Eddie, petugas menemukan satu buah plastik transparan berisi kristal bening dengan berat bruto 6,8 gram, 15 butir pil warna merah yang biasa disebut pil kuda dan 5 butir pil happy five, 1 pipet berisi serbuk putih atau keytamin.

Dan mengenai barang narkotika, Norizlan menyebutkan bahwa narkotika akan dipakainya sendiri karena dirinya masih ketergantungan atau rehabilitasi.

Dikatakannya, narkotika yang dibeli oleh rekannya yakni Eddie dari Boy (DPO) sesaat sebelum menumpangi pesawat tujuan Medan, namun narkotika ini merupakan sebagai stok ketika berada di Medan yang rencananya sepekan. 

"Jadi bila tubuhnya dalam kondisi menggigil karena kecanduan maka klien kami harus mengkomsumsi narkoba hal ini pun sesuai dengan ketentuan dokter yang merawatnya," ujar Kurnia.

Untuk kesekian kalinya, Kurnia kembali bermohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, kiranya mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

"Terlebih saat ini terdakwa berstatus duda, yang pastinya harus menanggung dan merawat ibunya berusia 70 tahun serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun," ucapnya.

Mengenai test urine yang dilaku BNN, memang hasilnya positif akan tetapi ini bukan berarti dirinya sebagai pengedar. Ditambah lagi saat pemeriksaan di BNN Sumut selama proses pemeriksaannya terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Saat tanya jawab terjadi, terdakwa tidak paham atau keliru dalam mengartikan pertanyaan penyidik BNN Sumut," ungkap Kurnia dalam persidangan. 

Diutarakan Kurnia bahwa kliennya berkunjung ke Medan dalam rangka liburan jadi bukan mau berangkat ke Aceh. Sesuai rencana Norizlan menemani Eddie saat bertemu dengan teman wanitanya. 

Maka dari itu, meminta majelis hakim mengadili terdakwa dengan  membebaskannya dan memerintah penuntut umum agar mengeluarkan dari dalam tahanan dan meneruskan rehabilitasi Norizlan sesegera mungkin.

Usai pembacaan pledoi, maka persidangan ditunda hingga pekan depan. ( Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini