|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

BNN Pusat Tangkap Pemilik Sabu 5,74 gram di Hotel Cambrid Medan

BNN Pusat Tangkap Pemilik Sabu 5,74 gram di Hotel Cambrid Medan
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Sidang lanjutan kepemilikan Sabu- sabu sebanyak 5,74 gram atas nama terdakwa Dudi Wardani kembali digelar secara virtual diruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin majelis hakim diketuai Ulina Marbun SH dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan 2 ( dua ) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Adelia dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu (15/03/2023 ).

Ketika diperiksa keteranganya didepan persidangan, kedua saksi merupakan petugas dari Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Pusat. Menurut keterangan saksi Wono kepada majelis hakim bahwa awalnya mereka mendapat tugas untuk menangkap DPO kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari  pengembangan kasus Tindak Pidana Narkotika atas nama Dudi Wardani warga Medan dari Pimpinanya.

Baca juga:

>>   Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas

>>   Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ

Diterangkan Wono, sesampainya di Medan, mereka mengikuti petunjuk dan arahan yang diterimanya di BNN Pusat. Setelah melakukan pencaritahuan dan keberadaan tedakwa, kedua saksi dari BNN Pusat ini terus mengikuti petunjuk lalu melakukan pengintai tentang keberadaan dan aktifitas terdakwa Dudi.

Setelah mengetahui keberadaan terdakwa Dudi di hotel Cambrid Jalan S. Parman Medan bersama istrinya. Kedua saksi terus membuntuti incaran ya hingga sampai ke besmen parkiran. Namun mereka kehilangan jejak.

"Sepertinya target mengetahui bahwa dirinya dibuntuti, sehingga melepaskan diri dari intaian kami pak hakim, " Ucap Wono. Kemudian pada hari berikutnya kedua saksi kembali menemukan keberadaan terdakwa Dudi sedang berada di Cambrid , namun sendirian. Ketika terdakwa Dudi akan menaiki mobil dan kedua saksi tidak mau kedua kalinya kehilangan target. Langsung menangkap Dudi.

Selanjutnya kedua saksi melakukan penggeledahan  terhadap badan terdakwa. Kedua saksi menemukan narkotika jenis sabu didalam tas sandang terdakwa seberat 5,74 gram. Saksi Wono sempat mengintrogasi terdakwa.

"Terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan didalam tas sandang ya miliknya. Bahkan terdakwa Dudi mengakui baru saja memakainya," Papar saksi kepada Majelis hakim dan JPU serta terdakwa secara Vidio call.

Usai memberikan kesaksiannya, hakim anggota meminta tanggapan terdakwa atas keterangan kedua saksi. Terdakwa mengakui dan membenarkan keterangan kedua terdakwa. Selanjutnya majelis hakim mengundurkan sidangan untuk pemeriksaan keterangan saksi pada persidangan pekan depan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini