|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Simpan 91, 02 Gram Sabu dan 90 Butir Ekstasi, Budi Putra Divonis 10,5 Tahun

Simpan 91, 02 Gram Sabu dan 90 Butir Ekstasi, Budi Putra Divonis 10,5 Tahun
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan | Budi Putra Tan Jaya alias Budi (37) warga Jalan Sering Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan divonis 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara karena memiliki 91,92 gram sabu dan 90 Butir ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/2/2023)

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Philips beranggotakan Ulina Marbun dan Indra Jadi Nasution dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Anita,SH yang sebelumnya menuntut Budi 13 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga:

>>   DPRD Kota Medan Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Kepala Daerah

>>   Haris Kelana: Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tidak Bisa Lakukan RDP

Majelis hakim meyakini terdakwa Budi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba, sedang yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," menurut Hakim.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Budi dan JPU Anita dari Kejatisu menyatakan pikir- pikir.

Diketahui, terdakwa Budi ditangkap polisi di Jalan Sering Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung , 7 Oktober 2022.

Sebelum menangkap terdakwa, polisi menyamar sebagai pembeli yang hendak memesan sabu seberat 100 gram seharga Rp 40 juta

Terdakwa setuju dan transaksi pun dilakukan di rumah terdakwa. Namun saat transaksi  terjadi, terdakwa merasa curiga dan langsung melarikan  diri.Tapi berhasil ditangkap polisi di Jalah Sering Medan Tembung.

Dari rumah terdakwa, polisi menyita 2 bungkus sabu kemasan plastik putih tembus seberat 91,02  Gram, 1  bungkus plastik klip berisikan 70 butir ekstas  berbentuk segitiga merah berat  22,11 Gram, 1  bungkus plastik klip berisikan 20  ekstasi  merek Rolex Biru berat  7,02  Gram, 1  unit timbangan elektrik warna putih merk Germany Sensor berikut 1 unit adaptor listrik dan 1  bungkus plastik putih transparan berisikan 600  lembar plastik klip putih transparan dari dalam lemari kamar rumah terdakwa

Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses lanjut

Majelis hakim Philips saat membacakan putusan terdakwa Budi. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini