|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Berharap Upah Rp 500 Ribu Bawa Sabu Dituntut 8,5 Tahun

Berharap Upah Rp 500 Ribu Bawa Sabu Dituntut 8,5 Tahun
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Berharap upah Rp 500 ribu nekad membawa sabu seberat 44 gram akhirnya Parningotan Tumanggor (35) warga Jalan Belibis VI No. 335 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dituntut 8 tahun 6 bulan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Haslinda Hasan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi.

Baca juga:

>>   DPRD Kota Medan Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Kepala Daerah

>>   Haris Kelana: Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tidak Bisa Lakukan RDP

JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ceritanya, terdakwa Parningotan ditangkap saat transaksi sabu di pinggir Jalan GM Panggabean Medan, Jumat, 4 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib

Untuk menangkap terdakwa, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli ( undercover buy) 

Semula polisi menghubungi Amar(Lidik) memesan sabu seberat 50 gram seharga Rp 15 juta

Amar pun menyanggupi permintaan polisi yang melakukan penyamaran.Amar menghubungi rekannya Khairul( Lidik) dan Bogel ( Lidik) untuk menyuruh terdakwa Parningotan menjemput sabu ke Glugur untuk diantarkan ke Stadion Teladan Kota Medan dan sekira pukul 16.45 terdakwa bertemu Bogel (dalam lidik) dan menyuruh terdakwa untuk bertemu di Pinggir Jalan Gaharu Gang Murni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan  sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan Bogel lalu Bogel menyerahkan  buah bungkusan plastik warna hitam yang berisikan N sabu seberat 44,32  gram 

Setelah terdakwa menerima  sabu tersebut, langsung bergegas menuju Stadion Teladan Medan dan sekira pukul 18.30 Wib terdakwa sampai di Pinggir Jalan GM Panggabean Kelurahan Teladan Barat kemudian terdakwa menghubungi polisi yang ingin membeli sabu tersebut.

Setelah saksi polisi datang, terdakwa Parningotan langsung membuka bungkusan yang dibawanya.Ketiga polisi yang berada didekat terdakwa langsung melakukan penangkapan.

Dari bungkusan yang dibawa terdakwa, polisi menyita sabu seberat 44,32 gram dan ponsel merk Nokia.

Untuk pemeriksaan lanjut, terdakwa Parningotan dibawa 

ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

Diinterogasi, terdakwa mengakui nekad membawa sabu tersebut karena berharap  upah Rp500 ribu yang dijanjikan Khairul 

JPU Haslinda saat membacakan nota tuntutan dihadapan Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi (pung/Cut)

 
Komentar

Berita Terkini