|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Satgas Yonif 645/GTY Sukses Amankan Puluhan Botol Miras di Jalur Tikus Entikong

 

Ket Foto : Personel Pos Komando Taktis (Kotis) Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha berhasil mengamankan puluhan botol minimun keras
MP.Com | Jakarta -  Personel Pos Komando Taktis (Kotis) Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras di jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) Sektor Kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.


Demikian disampaikan Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).


Dansatgas mengatakan, personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty meningkatkan patroli keamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia khususnya jalur-jalur tikus atau jalur tidak resmi sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang berbatasan langsung dengan Serawak Malaysia.


Baca Juga :

•  Ikuti Seleksi MMA di San Diego, Kasad Sangat Bangga dengan Prestasi Pratu Ronal Siahaan

•  Kasad Pimpin Serah Terima Jabatan Pangdam V/Brawijaya dan Aster Kasad di Mabesad


“Miras yang diamankan tersebut merupakan untuk yang kesekian kalinya kami lakukan, dari hasil patroli di jalur tidak resmi perbatasan, ” tutur Dansatgas.


Seluruh miras yang disita tersebut selanjutnya diamankan ke Pos Kotis Gabma Entikong sebagai barang bukti dan pelaku berinisial AM, dimintai keterangan di Pos Satgas.


Dansatgas menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk mencegah adanya kegiatan Ilegal atau penyelundupan barang-barang Ilegal utamanya narkotika dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal. (Asmawadi)




Sumber : Dispenad

 
Komentar

Berita Terkini