|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ada Enam Permasalahan Dihadapi Pelaku UMKM, Ini Kata Fraksi Partai Gerindra

Ada Enam Permasalahan Dihadapi Pelaku UMKM, Ini Kata Fraksi Partai Gerindra
Foto: istimewa 
MP.Com | Medan - Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Jawaban dari anggota DPRD Kota Medan fraksi Partai Gerindra tentang perlindungan dan pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap pendapat Kepala Daerah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan. Disampaikan anggota DPRD Dedy Aksyari Nasution,ST. Pada Selasa (31/01/23) 

Dikatakan Dedy Tahun 2022 Pemerintah Kota Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM, sebesar Rp.8 milyar serta bantuan peralatan senilai Rp.2,53 milyar lebih.

Baca juga:

>>   DPRD Kota Medan Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Kepala Daerah

>>   Haris Kelana: Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tidak Bisa Lakukan RDP

"Fraksi Partai Gerindra menilai. Ada enam permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha UMKM Dalam mengembangkan dan memajukan usahanya," ujar Dedy.

Enam permasalahan tersebut, kurangnya modal pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya tegnologi dan kemasan produk, kurangnya sumber daya manusia (SDM), Akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.

"Permasalahan ini agar pemerintah Kota Medan memberikan solusi yang terbaik. Salahsatunya dengan memberikan pelatihan-pelatihan dan mempermudah perizinan pelaku UMKM," pintanya.

Pemko Medan harus terus membuka jaringan dengan beberapa Bank yang dapat memfasilitasi pemberian pinjaman lunak kepada UMKM di Kota  Medan. Serta memberikan pelatihan dalam upaya menjadikan SDM mampu mengelola usahanya dengan baik.

Fraksi Gerindra menyambut baik Pemko Medan berupaya memberikan pelatihan-pelatihan bagi para pelaku UKM. Pemko Medan dimintak harus terus berusaha lebih mengenalkan produk karya UMKM Kota Medan, dengan mengikut sertakan dalam berbagai kegiatan maupun bazar yang digelar pemerintah lainnya, produk semakin dikenal serta bisa saling tukar informasi antar sesama pelaku UMKM. Karena Bazar maupun pameran adalah media yang cukup ampuh untuk promosi produk UMKM.

Dedy Aksyari membacakan jawaban fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Atas Ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pengembangan usaha Mikro kecil dan Menengah 

Setuju dengan adanya Ranperda untuk segera dijadikan Perda, agar UMKM di Kota Medan memiliki payung hukum. Peningkatan setelah pandemi Covid-19.

Dalam sidang rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasim,SE didampingi wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga SE, dan Rajudin Sagala S.Pd.I dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Fraksi Gerindra mengingatkan dengan adanya Ranperda perlindungan dan pengembangan UMKM. Kedepannya untuk toko-toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan, harus sudah ada produk hasil UMKM," kata Dedy Aksyari.

Selama ini produk UMKM, Masih sangat minim dipasarkan di toko-toko modern. Dalam peraturan  Menteri Perdagangan (Permendag) R.I. Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Pada Bab IV Pasal 1 Disebutkan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba.

Pada pasal 17 disebutkan toko modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM. Pasal 21 menyebutkan toko modern dapat memasarkan barang  dengan merk sendiri, mengutamakan barang hasil produk UMKM.

Diharapkan harus menjadi program produk-produk UMKM. Dapat dipasarkan di pasar modern.(BR/sr)




L

 
Komentar

Berita Terkini