Foto: istimewa |
Adapun tujuan kunjungan dalam rangka melakukan pengawasan dan memberikan himbauan terkait peredaran sirup obat yg diduga mengandung cemaran Etilen glokol (EG) dan dietilen Glokol (DEG) karena obat tersebut sudah di tarik ijin edarnya nya oleh pihak BPOM serta menghimbau kepada pemilik toko obat untuk tidak lagi menjual obat jenis sirup yang ditarik tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinkes Kab. Serdang Bedagai.
Baca juga:
>> Terkait Penjualan Obat Sirup, Personel Polsek Medan Timur Gelar Patroli Sambangi Apotek
>> Polsek Galang Gelar Patroli Ke SPBU untuk Pantau Penyaluran BBM
"Legiatan himbauan dan sosialisasi dilakukan sehubungan dengan penarikan obat bentuk sirup yang mengandung Etilen Glokol (EG) dan Dietilen Glokol (DEG) oleh pihak BPOM serta surat edaran dari Dinkes Kab. Serdang Bedagai yang mana kandungan obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal pada anak," jelas Kapolsek Kotarih, Iptu D. Panjaitan kepada awak media.
"Polsek Kotarih akan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada toko obat obatan yang masih diduga menjual obat jenis sirup dilapangan dengan tetap bekerjasama dengan Puskesmas yang ada di wilkum Polsek Kotarih yaitu Puskesmas Bintang Bayu, Kotarih dan Silinda," ungkap Kapolsek. (Syamsir)