|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sat Reskrim Polres Binjai Ungkap 5 KSS Judi

 

Foto: Sat Reskrim Polres Binjai Ungkap 5 KSS Judi

MP.Com | Kota Binjai - Dalam menyikapi laporan masyarakat terkait kasus judi, Sat Reskrim Polres Binjai melakukan pengungkapan sebanyak 5 kasus judi di wilayah hukumnya pada bulan Agustus s/d September 2022,


Ke 5 kasus yang telah diungkap Sat Reskrim Polres Binjai tersebut yakni :


Perjudian Jenis Jackpot Nomor LP: LP/A/669/VIII/2022/ Reskrim pada tanggal 08 Agustus 2022, pkl 23.30 wib TKP di Jl. Wajar, Kel. Suka Maju, Kec. Binjai Barat, dan telah diamankan 2 orang pria masing-masing inisial ZN (49) Tahun warga Jalan Wajar, Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat dan IF (16) Tahun di Jalan Kelapa, Kel. Suka Maju, Kec. Binjai Barat serta telah diamankan barang bukti berupa 6 unit mesin judi Jeckpot, 207 keping koin logam, Uang tunai sebesar Rp. 35.000,-


Perjudian Jenis togel online Nomor LP: LP/A/674/VIII/2022/ Reskrim/ Polres Binjai pada tanggal 11 Agustus 2022, pkl 22.00 wib TKP di Jalan Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan telah diamankan seorang pria inisial MD (58) Tahun di Jl. Cut Nyak Dien No. 35 Lk. VII Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai serta telah diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung A7 warna Gold, Uang tunai Rp 168.000,-, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 buah kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas, 2 buah pulpen.


Baca juga:

>>   Sarapan Bersama, Polres Binjai Jalin Keakraban Dengan Mahasiswa

>>   Kunker ke Atambua NTT, Kasad Berikan Kuliah Umum Kepada 148 Kadet Mahasiswa Politeknik Ben Mboi


Perjudian Jenis Tembak Ikan dan Jackpot didapatkan dari hasil Pelaksanaan Tugas Sat Reskrim Polres Binjai pada tanggal 12 Agustus 2022, pkl 16.30 wib TKP di Jl. Pekan Kel. Namukur Selatan Kec. Sei Bingai dan Jl. Tanah Karo Desa Rumah Galuh Kec. sei Bingai, pelaku masih dalam Lidik serta telah diamankan Barang bukti berupa 2 (dua) buah game ketangkasan tembak ikan, 2 (dua) buah mesin game Jackpot, dan 1 (satu) bungkus Koin Jackpot.


Perjudian Jenis Tembak Ikan Nomor LP: LP/A/710/VIII/2022/SPKT/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMUT pada tanggal 22 Agustus 2022, pkl 14.30 wib TKP di Dsn. Proyek Gg. Kulpa Desa Belinteng Kec. sei Bingai Kab. Langkat dan telah diamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial IG Alias G ,berjenis kelamin Perempuan, berumur 24 th, beragama Kristen berlamat di Jl. Gunung Singgalang Lk.V Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai dan CK Als NY, berjenis kelamin Laki-laki,berumur 22 th, beragama Islam,berlamata di Dsn. Namu Rambe Desa Mekar Jaya Kec. Sei Bingai Kab. Langkat serta telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) meja Mesin Judi Tembak Ikan, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit HP VIVO warna BIRU, Uang tunai sebesar Rp 830.000.- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp 101.000,- (seratus satu ribu rupiah). 


Perjudian Tebak Angka Jenis Sidney Nomor LP: LP/A/753/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, pkl 13.00 wib TKP di Jl. Gunung Kidul, Semi 3 Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan dan telah diamankan (1) satu orang pelaku berinisial AS Als AD berjenis kelamin Laki-laki, berumur 37 th, beragama Islam,pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Gunung Kidul Lk.XIV Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan serta telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG A01 warna hitam yang berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan dan Uang tunai sejumlah Rp 15.000.


Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting saat di temui awak media membenarkannya.


"Penanganan ke 5 kasus judi tersebut sedang dalam penyidikan di Sat Reskrim untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU," ungkapnya. (Syamsir)

 
Komentar

Berita Terkini