|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

2 Warga Aceh Kurir 1 Kg Sabu Antar Provinsi Jadi Pesakitan di PN Medan

JPU Tuntut 16 Tahun, Hakim Vonis 18 Tahun, Kurir Sabu 6 Kg Antar Provinsi Pasrah.
Foto: istimewa


MP.Com
| Medan - Sabaruddin Alias Sabar (35) warga Dusun Sijuk Desa Sijudo Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh bersama Ali Mansyah Alias Ali (dilakukan penuntutan scara terpisah) jalani sidang perdana perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan (30/8/22)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, S.H.dihadapan Majelis Hakim dalam dakwaannya mengatakan penangkapan terdakwa Sabaruddin Alias Sabar dan Ali Mansyah Alias Ali berawal pada hari hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 23.30


Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Hesa Perlompomgan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Pelataran Parkir rumah makan Erika 


Dikatakan JPU,  bermula terdakwa mengenal seorang laki laki yang bernama Saiful Alias Ong (dalam lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu milik Abu (dalam lidik) 


Baca juga:

>>   Sarapan Bersama, Polres Binjai Jalin Keakraban Dengan Mahasiswa

>>   Kunker ke Atambua NTT, Kasad Berikan Kuliah Umum Kepada 148 Kadet Mahasiswa Politeknik Ben Mboi


Dijelaskan JPU, karena terdakwa tidak ada memliki pekerjaan tetap dan terdakwa memiliki hutang yang sudah cukup banyak terdakwa bersedia menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik Abu


Kemudian pada bulan April 2022 terdakwa bertemu langsung dengan Abu di TPI (Tempat pelelangan Ikan) Idi Aceh Timur, setelah bertemu, Abu  menanyakan kepada terdakwa apakah mau bekerja sebagai pengantar narkotika jenis sabu,


Terdakwa bersedia lalu memberikan Nomor Hapenya kepada Abu, berselang bebera hari Abu menghubungi terdakwa dan mengatakan siap-siap.untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari Aceh Utara Propinsi Aceh menuju ke daerah Pekan Baru Propinsi Riau.


Anehnya Abu mengatakan kepada terdakwa apabila mau pekerjaan 

terdakwa harus mencarikan uang pinjaman untuk Abu  sebanyak Rp 40.000.000,untuk biaya kapal hendak berangkat ke daerah Malyasia mengetahui hal tersebut terdakwa pun binggung mau cari uang dari mana sebanyak Rp 40.000.000,. 


Kemudian terdakwa menghubunggi saksi Ali Mansyah, kepada Ali Mansyah.terdakwa  menjelaskan pekerjaan yang diberikan oleh Abu

tetapi dengan syarat harus pinjamkan uang sebanyak Rp Rp 40.000.000


Akhirnya kedua terdakwa sepakat untuk mengusahakannya, saksi Ali Mansyah mendapat solusi mencari mobil untuk digadaikan, dan uang Rp.40.Juta pun didapat, selanjutmya terdakwa menghubungi pemilik sabu dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.37 Juta- sisanya sebesar Rp.3 Juta, sebagai uang jalan kedua terdakwa menuju Pekanbaru Propinsi Riau 


Singkat cerita kedua terdakwa berangakat dari Aceh ke Pekan Baru menaikki Bus Anugrah sampai di Medan pada hari rabu tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib kemudian kedua.terdakwa.menginap di Hotel Daitonga Jalan Sei Blutu Medan


Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib kedua terdakwa berangkat dari Hotel  ke terminal Bus PT.RAPI Medan Amplas, sampai ke Terminal Bus PT.RAPI Medan Amplas. 


Kemudian kedua terdakwa berangkat menuju Pekan Baru sekira pukul 19.00 Wib dan tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa simpan di bawah bangku penumpang Bus PT.RAPI,


Naas. sekira pukul 23.30 Wib  Bus PT.RAPI berhenti di Jalan Lintas Sumatera Desa Hesa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di plataran rumah makan Erika kemudian kedua terdakwa keluar dari Bus PT RAPI dan tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ada di tangan terdakwa


Tiba-tiba tiga orang Polisi berpakain preman yang masing bernama Junimantua Sialagan, Hendra Gunawan Ginting, dan.Rahmadi Siregar petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Poldasu. langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.


Pada saat dilakukan penangkapan Polisi menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1bungkus palstik hitam yang didalamnya terdapat plastik warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1Kg

 

Kepada petugas kedua terdakwa mengaku mendapat upah PRp. 30.000.000,-sehingga masing masing akan mendapatan Rp 15.000.000,-. Kamudian kedua terdakwa diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .


"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua.diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,"bilang JPU

 

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. " Sidang kita kita tinda hingga pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian,"bilang Majelis Hakim.(Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini