Foto: Polrestabes Gelar PAM Unjuk Rasa di PN Medan |
Dalam aksinya, massa aksi meminta penjelasan mengapa Mujianto yang terlilit kasus kredit macet sebesar Rp39,5 Milyar di Bank BTN bisa tidak ditahan dan berstatus tahanan kota.
Tak lama menggelar aksi, perwakilan masa aksi diterima oleh Marliyus selaku Wakil Ketua Pengadilan Negri Kota Medan di Aula Kantor Pengadilan.
Baca juga:
>> Kapolresta Deli Serdang bersama Tokoh Agama Kab.DS Ikuti Zoom Meeting Acara Kirab Merah Putih
>> Presiden Joko Widodo Lepas Kirab Merah Putih di Halaman Depan Istana Merdeka
Dalam pertemuan itu, perwakilan massa KRB yang diwakili oleh saudara Boy menyampaikan aspirasinya mengenai kejelasan terkait status Mujianto. "Kenapa bisa memperoleh status tahanan kota," katanya.
Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan menyampaikan dalam unjuk rasa ini pihaknya menurunkan personel untuk mengamankan jalannya aksi.
"Personel terdiri dari Polsek Medan Barat dan Sat Intelkam Porestabes Medan. Aksi unjuk rasa ini berakhir kondusif," pungkasnya. (Syamsir)