|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pelaku Kasus Penganiayaan Berat Berhasil di amankan Personil Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang

 

Pelaku Kasus Penganiayaan Berat Berhasil di amankan Personil Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang
Ket Foto : Tersangka MA (33)
MP.Com | Pantai Labu - Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu amankan  Pelaku Kasus Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Tersangka berinisial MA/ Mahmudin (33) Warga Dsn II Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, Selasa (09/08/22)


Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka MA (33) kepada korban TA(65)Pr, warga Dsn II Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu. 


Adapun kronologi kejadian berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah korban, mendengar jeritan tersebut akhirnya KS bersama saksi lainnya yakni DE (31) dan M (34) berusaha masuk kedalam rumah korban namun pintu dalam keadaan terkunci.


Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu, para saksi masuk kedalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah. Terkejut melihat keadaan korban kemudian saksi menghubungi anak kandung dari Korban dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan medis.


Baca Juga :

>>  Bid Humas Polda Sumut Laksanakan Supervisi di Polresta Deli Serdang

>>  Cegah Karhutla di Samosir, Kapolda Sumut Pimpin Rakor Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba 2022


Mendengar kesaksian Korban secara langsung bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah MA, anak Korban inisial TS (46) pun merasa keberatan dengan apa yang dialami oleh ibunya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.


Mendapat laporan atas kejadian tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya Personil berhasil mengamankan Tersangka MA dan di boyong ke  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang  beserta barang bukti diantaranya 1 buah Batu Bata, 1 bual Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus Rokok.


Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut, "Ya pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti nya di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku  sakit hati  tidak diberikan pinjaman uang oleh korban, saat ini pelaku sudah di tahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KuhPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang" tegas nya.(Donald/Humas Polresta DS)

 
Komentar

Berita Terkini