|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kurir 6 Kg Sabu, 4 Warga Asahan Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

Kurir 6 Kg Sabu, 4 Warga Asahan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Foto: persidangan di PN Medan
MP.Com | Medan - Sri Susanti (44) warga Dusun X Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara bersama dengan Heriyanto Alias Kodok, Putra Gunawan Panjaitan Alias Dedek dan Marwan, masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, jalani sidang perdana perkara narkotika jenis sabu seberat 6 Kg.


Jaksa Penuntut Umum Maria FR Tarigan, SH, MH, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi SH M.Hum yang menghadirkan keempat terdakwa secara daring  diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (30/8/22) menyebutkan, penangkapan para terdakwa bermula  pada hari Senin tanggal 11Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib 


Dikatakan JPU, saat itu terdakwa Sri sedang berada di rumahnya  di Perumahan Mega Griya Asahan Blok K No. 12 Jalan Merdeka, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dihubungi oleh Vandi yang  ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg.


Baca juga:

>>   Kapolresta Deli Serdang bersama Tokoh Agama Kab.DS Ikuti Zoom Meeting Acara Kirab Merah Putih

>>   Presiden Joko Widodo Lepas Kirab Merah Putih di Halaman Depan Istana Merdeka


Setelah disepakati selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa Sri menghubungi Gemuk (lidik)  bermaksud ingin membeli 4 Kg sabu, selanjutnya Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib, Gemuk kembali menghubungi terdakwa Sri yang mengatakan kalau sabu telah ada sama Marwan


"Saat pembicaraan melakui Hape Gemuk langsung menyuruh terdakwa, Sri mengambil sabu yang dipesan seberat 4Kg kepada Marwan setelah Marwan menghubungi terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umun (JPU) Maria FR Tarigan, S.H.,M.H.dalam dakwaannya


Selanjutnya terdakwa menyuruh Marwan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah pekuburan Cina Km 9, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.


Namun sebelum sabu 4Kg diantarkan, Marwan minta tolong kepada terdakwa Sri untuk  menjualkan narkotika jenis sabu milik Marwan sebanyak 2 Kg, dari seberang telepon ngenggam Marwan mengatakan jika Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg laku terjual  terdakwa setorkan kepada Marwan senilai Rp.480.000.000, tawaran itupun disepakati terdakwa 


Masih dalam pembacaan dakwaan JPU,sekira pukul 06.00 Wib,terdakwa telah berada di  daerah pekuburan Cina Km.9 Desa Simpang empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dan beberapa saat kemudian seorang pria suruhan dari Marwan bernama Putra Gunawan Panjaitan Alias Dedek mendatangi terdakwa.


Sembari berjalan Putra Gunawan Panjaitan Alias Dedek membawa 1 goni plastik warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 6  bungkus seberat 6 Kg. Putra Gunawan Panjaitan Alias Dedek lalu menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa 


Selanjutnya,  terdakwa membawa narkotika jenis sabu sebanyak 6 Kg tersebut ke rumah terdakwa yang terletak di Perumahan Mega Griya Asahan Blok K No. 12 Jalan Merdeka Kelurahan. Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan 


"Narkoba jenis sabu seberat 6 Kg itu yang diperoh Sri dari Putra Gunawan Panjaitan Alias Dede disimpan terdakwa Sri di dalam lamari kamar tidurnya,"kata JPU.


Singkat cerita setelah keempat terdawa yakni Sri Susanti, Heriyanto Alias Kodok, Putra Gunawan Panjaitan Alias Dedek dan Marwan ingin melakukan transaksi yang berawal terdakwa Sru menghubungi seorang laki-laki bernama Ucok Harianto asal Belawan Medan untuk menjualkan sabu seberat 4kg


Diuraikan JPU, pada saat itu terdakwa Sri menyuruh Ucok Harianto menjualkan sabu tersebut, lalu terdakwa menghubungi orang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut yang bernama Vindi dan terdakwa juga menjelaskan bahwa akan segera mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Medan.


Naas diperjalanan pada saat itu Ucok Harianto mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi  Xpander dengan No.Pol : BK 1189 AAY, bersama terdakwa


sedang melintas dari Jalan Soekarno Hatta /Jalan Lintas Propinsi Kelurahan Timbangan Kecamatan. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tiba tiba beberapa orang laki-laki yang mengendarai mobil yang lain  menghentikan laju kendaraan yang terdakwa tumpangi yanh ternyata  adalah anggota Kepolisian.


Kemudian anggota Kepolisan  melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut polisi.menemukan 1 tas kain warna coklat merk Starbuck yang di dalamnya terdapat 4  bungkusan plastik Guanyinwang  berwarna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu  seberat 4.Kg


JPU kembali menjelaskan, pada saat itu juga anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga terhadap Ucok.Harianto dan pada saat itu terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Marwan


"Dari hasil pengembangan kemudian anggota Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki lain yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut  yaitu Marwan.dan Herianto Alias Kodok di Jalan Imam Bonjol Kelurahan. Tebing Kisaran Kecamatan. Kisaran Barat Kabupaten Asahan,"sebut JPU.


Berikutnya jelas JPU,  pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wib anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang terdakwa.dari penggeledahan tersebut anggota Kepolisian dapat melakukan penyitaan barang bukti  2 plastik kemasan merk Guanyinwang berwarna hijau di dalam goni plastik warna biru.


Lebih lanjut JPU menjelaskan kemudian terdakwa Sri bersama-sama dengan terdakwa lainnya berikut barang bukti diboyong ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut dan dilakukan pemeriksaan


"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112  ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," pungkas JPU.


Sementara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU)membacakan dakwaannya, Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari.


Dit Res Narkoba Polda Sumut. Sedangkan dari keterang dua orang saksi tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang dakwakan JPU kepada para terdakwa.


Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan kedua saksi polisi kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan "Sidang ini kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini