|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dituntut Seumur Hidup, Mantan Napi Dihukum 20 Tahun Penjara

 

Dituntut Seumur Hidup, Mantan Napi Dihukum 20 Tahun Penjara
Foto: Dituntut Seumur Hidup, Mantan Napi Dihukum 20 Tahun Penjara
MP.Com | Medan - Majelis Hakim menghukum Diki Setiawan alias Dedek selama 20 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/08/22). 


Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah membawa sabu seberat 15 Kg dari Medan tujuan ke Jakarta melalui via darat dengan upah sebanyak Rp200 juta. 


Namun belum berhasil menikmati upah yang dijanjikan Romi yang dikenalnya saat menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli, justru tertangkap oleh pihak kepolisian saat menunggu di Stasiun Bus Medan Jaya yanng akan membawanya ke Jakarta. 


Pertimbangan majelis bahwa terdakwa belum menikmati uang, dimana baru menerima upah senilai Rp1 Juta. Dan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatan dan terlena dengan uang yang dijanjikan. 


Usai membacakan putusan majelis memberikan kesempatan kepada penuntut umum Pantun Marojahan Simbolon menganggapi putusan tersebut, dimana Pantun menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa seumur hidup dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 


Baca juga:

>>   Sat Samapta Polresta Deli Serdang Kedatangan Tim Supervisi Dari Dit Samapta Polda Sumut

>>   Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan


Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution SH, MH, menyebutkan perkara ini bermula saat Diki yang merupakan warga Jalan Tembung Pasar VII, Beringin Gang Durian Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang pada 14 April 2022.


Saat berada di beranda atau teras rumah datang seorang bernama Romi menanyakan keberadaan Rama yang merupakan adik terdakwa. "Ada Job ini mengantarkan sabu seberat 15 Kg ke Jakarta dengan imbalan Rp200 juta," ucap Romi kepada Diki sesuai isi dakwaaan yang dibacakan penuntut umum.


Saat itu terdakwa yang sudah saling kenal dengan Romi karena pernah satu sel saat menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli, langsung setuju dan sepakat mengantar sabu ke Jakarta. Tanpa basa basi ia pun berangkat bersama Romi untuk menumpangi mobil Avanza yang diparkir di dekat pintu tol Bandar Selamat, untuk selanjutnya menuju loket bus Medan Jaya di Jalan Sisingamangaraja Medan.


Sesampai di Loket Bus Medan Jaya, kemudian Romi memberikan uang Rp1 juta serta membelikan tiket kepada terdakwa, sembari menunggu keberangkatan bus yang bakal membawanya ke Jakarta, Romi langsung ditangkap Mangatur E Siallagan, Ricky Swandana dan Ellys Riki Jaya yang ketiganya merupakan personil Satresnarkoba Polrestabes yang melakukan penangkapan.


Saat petugas melakukan penggeledahan di tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus sabu dan warna hitam sebanyak delapan bungkus sabu dengan setiap bungkus seberat 15 kg. Dihadapan petugas Diki menyatakan bahwa barang milik yang bakal diantar ke Jakarta milik Romi.


Sementara itu, Romi yang memberikan pekerjaan saat dihubungi petugas tidak berhasil ditangkap karena ke buru pergi meninggalkan loket Medan Jaya.


Setelah membacakan dakwaan, kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi, dimana kesaksian dari polisi serupa dengan dakwaan jaksa. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini