|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tes Ulang Tidak Lazim, Praktisi Hukum Pertanyakan Integritas Timsel Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu

 

Tes Ulang Tidak Lazim, Praktisi Hukum Pertanyakan Integritas Timsel Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu
Foto: istimewa

MP.C.om | Bengkulu - Tes ulangnya 5 orang calon komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu mendapat tanggapan serius Praktisi Hukum yang juga Advokat Muda Bengkulu, Aan Julianda. Sabtu (30/7/22) malam.


Menurutnya, Publik harus tau mengapa 5 orang ini dilakukan tes ulang. Sedangkan tahapan tes sebelumnya sudah dilakukan. Timsel harus terbuka jangan sampai ini menjadi pertanyaan publik.


Selanjutnya, Aan mengatakan tes ulang kesehatan tidak lazim dalam proses seleksi calon komisioner penyelenggara pemilu.


"Integritas TimSel harus di pertanyakan ketika terjadi tes kesehatan ulang ini apabila tidak membuka ke publik alasannya,". Kata Aan.


Baca juga:

>>   Seksi Pengawasan/Siwas Polresta Deli Serdang Laksanakan Audit Kinerja, Monitoring Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian

>>   Sambut HDKD ke – 77, Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Pekan Olah Raga


Lebih tegas Aan mengkritisi terkait beredar kabar ada beberapa calon komisioner Bawaslu memiliki rekam jejak melanggar Kode Etik Penyelenggara berdasarkan putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Putusan DKPP Nomor: 147-PKE-DKPP/XI/2020.


"TimSel harus teliti dan sangat mencermati kan beberapa peserta ini sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu di beberapa tingkatan. Tentu rekam jejak harus diperhatikan juga,". Tegasnya.


Ditanya soal, kemarin setelah proses seleksi tes kesehatan langsung tes wawancara. Aan menjawab TimSel diduga lalai menjalankan pedoman pembentukan TimSel dan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022.


"Iy bang. Artinya TimSel ini tidak mempedomani pelaksanaan ini,". Tutup Aan.


Sementara, penjabaran pedoman pembentukan TimSel dan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 poin pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara menjelaskan nomor 8 hasil tes kesehatan berupa: 

1. Memenuhi syarat. 

2. Tidak memenuhi syarat. 


Selanjutnya, nomor 9 calon yang mendapatkan hasil tes kesehatan tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak lulus.


Dan nomor.10 calon yang mendapatkan hasil tes kesehatan memenuhi syarat disertakan hasil penilaiannya (dalam bentuk skor) dan kemudian diikutkan dalam tes wawancara.


Sementara itu, informasi terhimpun setelah seluruh calon komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu selesai mengikuti tes kesehatan baik yang mengulang dan tidak langsung mengikuti tes wawancara tanpa ada indikator memenuhi syarat atau tidak. (Sumber Avid)


 
Komentar

Berita Terkini