|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kendalikan Ribuan Ekstasi, Edy Syahputra Penghunian Napi Lapas Tanjunggusta Dihukum 18 Tahun Penjara

 

Kendalikan Ribuan Ekstasi, Edy Syahputra Penghunian Napi Lapas Tanjunggusta Dihukum 18 Tahun Penjara
Foto: dipersidangan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Edy Syahputra seorang Narapidana Lapas Tanjung gusta Medan dihukum selama 18 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/06/22). 


Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Said Tarmizi SH menyatakan Edy Syahputra bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5000 butir ekstasi. Masih dalam putusan tersebut, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara. 


Sementara itu, Muhammad Faisal sebagai kurir ribuan pil ekstasi selama 15 tahun penjara, untuk Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kesuma dan Azil dihukum masing selama 11 tahun penjara. Dalam perkara keempatnya juga dihukum masing-masing membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara. 


Dimana keeenam terdakwa dikenakan Pasal 114 terdakwa Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan majelis hakim bahwa keenam terdakwa merupakan jaringan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman. 


Baca juga:

>>   Minor Kordinator Kpj Medan, Dukung Sosialisasi Program Prioritas Pemko Medan Lewat Karya Lagu

>>   Kejatisu Teliti Berkas 8 Tersangka TPPO Di Rumah Mantan Bupati Langkat


Atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa menyatakan pikir-pikir. Dan hal yang sama juga disampaikan keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya. 


Penuntut Umum Rumondang Manurung, Tiorida J Hutagoal, Sri Hartati yang merupakan Jaksa dari keenam terdakwa sebelumnya menuntut Edy Syahputra 11 tahun penjara sementara untuk kelima terdakwa lainnya masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara. Sedangkan kelima dituntut membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.


Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, bermula pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 ketika saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi ransaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Kecamatan Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa. 


Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki masing-masing bernama Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dan sewaktu dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 (lima ribu) butir. 


Setelah diintrogasi oleh Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan menerima narkotika jenis ekstasi adalah atas suruhan dari terdakwa Edy Syahputra, yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal alias Agam akan mendpatkan upah dari terdakwa apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). 


Dan atas hunjukkan dari Muhamamd Faisal alias Agam selanjutnya saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di LP. Tanjung Gusta Medan, setelah dipertemukan antara terdakwa dengan Muhammad Faisal alias Agam membenarkan bahwa terdakwa yang menyuruh Muhammad Faisal alias Agam untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000,- (lima ribu) butir. 


Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita berupa 1 (satu) Unit Handpone merk Realme C11 2021 model RMX3231 warna abu-abu, nomor ponsel, 1 (satu) Unit Handpone merk Nokia Model TA-1034 Warna Hitam dengan nomor panggil 082287586575 Imei 1.356961097709862 Imei 2. 356961097759867 di bawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. 


Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LKN/16/X/2021/BNNP-SU tanggal 31 Oktober 2021 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini