|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

27 Advokat PASU Gugat Menvest/Kepala BKPM, Walikota Hingga Lurah di PN Medan

 

27 Advokay Pasu
Ket Foto :  Pengacara dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU)
MP.Com | Medan, Sebanyak 27 Pengacara dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) yaitu Eka Putra Zakran, SH,MH , Chairul Anwar Lubis, SH, H. Dahsat Tarigan, SH, MH, H. Muhammad Zen, SH, Msi , Indra Buana Tanjung, SH, Iskandar Chaniago,SH , Muhammad Raja, SH, CPL. , Riswan Munthe, SH, MH , Hardian Maulana Putra, SH , Syawallisa, SH , Sudirman Naibaho,SH , Muhammad Yunus, SH, MH , Suryani Guntari, SH , Hanafian, SH , Yusuf Hanafi Pasaribu, SH, MH , Amiruddin Pinem, SH , Vivian Arnie, SH , Zulkifli Lubis, SH , Hendriawan,SH,MH , Betty F. W Meliala,SH , Muhammad Kadafi,SH,MH , Muhardi,SH , Budi Setiawan, SH , Ismail, SH , Muhammad Nuh,SH , Tuseno, SH , Vicky Chendra,SH , ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Farid Wajdi dan Diurna Wantara warga Jl. Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait keberadaan dan beroperasinya Pos Ambau Coffee yang dianggap telah meresahkan dan merugikan warga masyarakat setempat.


Yusuf Hanafi Pasaribu, SH MH Juru bicara Tim Hukum PB PASU menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari tuan Farid Wajdi dan Diurna Wantana, jelas Yusuf.


Dikatakan Yusuf yang merupakan Wasekjen PB-PASU, surat kuasa kusus tersebut telah terdaftar pada Panitera PN Medan yang ditandatangani oleh Enike Hertika Purba SH MH selaku Plh Panitera Pengadilan Negeri Medan tertanggal 8 Juni 2022.


"Jadi ada 27 Pengacara dari PB-PASU ditunjuk klien kita, tuan Farid Wajdi dan Diurna Wantana menjadi kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan PMH terhadap 8 Tergugat, diantaranya Junaidi M. Adam, Pemilik Usaha Pos Ambai Coffee, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Walikota Medan, Kadis DPMPTSP Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Camat Meean Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir terkait keberadaan dan aktivitas Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan dan/atau mengganggu kenyaman hunian di seputar Jl. Ambai Medan, sebagai KetuanTim (Katim) advokat Indra Buana Tanjung, SH, jelas Yusuf.


Lebih jauh Yusuf memaparkan bahwa Penggugat Farid Wajdi dan Diurna Wantana merasa terganggu dan dirugikan atas keberadaan Pos Ambai Coffee yang telah beroperasi sejak Februari 2021, karena telah menggagu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan akibat beroperasinya Pos Ambai Coffee secara penuh waktu (full time 24  jam), baik pagi, siang, sore dan malam bahkan sampai subuh sehingga berdampak buruk bagi diri dan keluarga para Penggugat.


Nah, sebelum mengajukan gugatan PMH ke PN Medan, beberapa bulan yang lalu Penggugat sebenarnya sudah mengirimkan surat keberatan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak digubris. Selain itu juga sudah dipanggil RDP 2 kali oleh Komisi III DPRD Medan tapi tidak juga membuahbkan hasil. Bahkan lebih dari itu, dari kita dari PB-PASU sudah melayangkan somasi tapi tidak juga mendapat respon positif. Pendeknya para Tergugat kita anggap lalai dan tidak kooperatif bahkan tidak menghormati sama sekali hasil RDP di DPRD Medan tersebut.


Selanjutnya, adapun yang menjadi dasar hukum atas diajukannya gugatan PMH ini adalah Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Pasal 1365 menyebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar jukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibakan orang yang bersalah membuat kerugian itu mengganti kerugian tersebut.


Pasal 1366 menyebutkan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tapi juga kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kekurang hati-hatian.


Jadi selain surat kuasa, gugatan kita juga sudah terdaftar di PN Medan. Tadi langsung Ketum Eka Putra Zakran, SH MH dan Bendum PB-PASU Sudirman Naibaho, SH yang daftarkan di PN Medan. 


Alhamdulilillah, gugatan kita sudah teregister dengan nomor perkara 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn. Makanya besok pada Kamis siang, 10 Juni 2022 Pengcara PB-PASU bersama para Penggugat akan menggelar Konferensi Pers di halaman PN Medan guna penetapan Majelis Hakim dan menunggu panggilan hari sidang dari Ketua PN Medan, tutup Yusuf. (Budi Setiawan)

 
Komentar

Berita Terkini