Foto: Partai Berkarya Gelar Jumpa Pers |
Dalam jumpa persnya disampaikan" 3 point penting diantaranya terkait pemberhentian secara tetap Saudara Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, ST, MM, M.AP, MT, dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya). Yang ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Partai Nomor 003.MP./Pts-PIP/PBK/I/2021," Ucapnya.
Baca juga:
>> Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Indonesia, Selepas Kunjungan Kerja di Washington DC, AS
>> Artis Raffi Ahmad Kunjungi Medan Zoo, Salju Akan Ada Di Kota Medan
" Dan pemberhentian secara tetap saudara Mayor Jenderal TNI (Purn.) Muchdi Purwopranjono dari jabatanya sebagai Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya). melalui putusan Mahkamah Partai nomor 004.MP./Pts-PIP/PBK/VI/2021 yang sudah ditetapkan," Sambungnya.
Sebelumnya di ketahui adapun poin kedua terkait penyampaian harapan PLT Ketua Umum Partai Beringin Karya (BERKARYA), didampingi PLT Sekjen dan anggota Mahkamah Partai Yuliana Putri, SH, MH, dan Dr. C Hendrawan Ramli SH, MH, Memohon dan berharap agar Kemenkumham Republik Indonesia bisa segara mencatat permohonan pencatatan yang sudah disampaikan sebelumnya. (rilis/elin)