|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Seketaris JMI Sumut,Kepling di Medan Harus Dites Urine,Oknum Kepling di Medan yang Ditangkap Jual Sabu

 

JMI Sumut
Ket Foto : Sekretaris JMI Sumut, T Sofy Anwar
MP.Com | Medan - Terkait adanya oknum kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan ditangkap Polrestabes Medan karena menjual narkoba jenis sabu, mendapat sorotan tajam dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dari Lembaga Sosial Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut.


Melalui Sekretaris JMI Sumut, T Sofy Anwar mengatakan bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah perlu melakukan kaji ulang terhadap seluruh kepling dengan melakukan tes urine ataupun tes kewiraan sehingga ke depannya tidak ada lagi kepling di Kota Medan yang nyabu maupun menjual sabu. 


"Setahu saya gaji kepling Rp 3.000.000 perbulan, namun anehnya kenapa bisa kepling jadi penjual sabu, makanya sudah sepantasnya Wali Kota Medan lebih memperketat tes urine dan tes kewiraan buat calon kepling ke depannya," kata Sofy kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).


Kata Sofy, alasan tersangka menjual sabu karena membantu orangtua yang sedang sakit bukanlah menjadi alasan dirinya bisa bebas dari jeratan hukum dan dapat membantu dalam mengatasi persoalan ekonominya. Melainkan tindakan tersangka dapat merusak mental para generasi penerus bangsa. 


Apalagi tersangka diduga telah mengedarkan 25 gram sabu setiap bulan yang dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.


Sofy yang juga selaku Pengurus di Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polrestabes Medan, dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dan menyambut baik sanksi yang diberikan berupa pemecatan terhadap oknum kepling tersebut.


"Ini langkah tepat yang diberikan Pemko Medan terhadap bawahannya untuk memberi efek jera bagi kepling-kepling lainnya, agar tidak melakukan hal serupa, karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"Ujarnya. (Endi Nababaan)

 
Komentar

Berita Terkini