|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

PN Medan Gelar Sidang Kurir Sabu Internasional Seberat 25 Kg

 

PN Medan Gelar Sidang Kurir Sabu Internasional Seberat 25 Kg
Foto: PN Medan Gelar Sidang Kurir Sabu Internasional Seberat 25 Kg
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Majelis Hakim yang menyidang perkara sabu seberat 25 Kg asal luar negeri dengan terdakwa Iswandi Siahaan sempat mempertanyakan keberadaan Nurul Bahri sebagai pemilik mobil rental jenis Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BK 1384 CH dengan nomor rangka MHMFM1BA3J7KO34812 dan nomor mesin DC07654. 


"Tolong Penuntut Umum agar menghadirkan Nurul Bahri," perintah Anggota Majelis Hakim Arpanyani kepada Jaksa Fransiska Panggabean SH, dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/05/22). 


Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir juga mempertanyakan soal nama terdakwa dan saksi dari Personil Ditresnarkoba Poldasu yang hampir sama. "Lho ini kok namanya sama?," tanya Abdul Kadir yang kemudian dijawab Jaksa bahwa saksi bernama Iswandi namun tak pakai marga. 


Selanjut Iswandi menuturkan bahwa dirinya bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikawasan SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.


Saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan, pada saat itu Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu-sabu seberat 25 Kg dari dua agen sabu. bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu, dimana uang itu untuk merental mobil guna membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. 


Baca juga:

>>   Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Presiden Joko Widodo Siapkan Kebijakan

>>   DPP Pujakusuma Laksanakan Halal Bihalal


Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (lidik,red) untuk membawa sabu ke Medan. "Jadi terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan, tak lama berselang dihubungi oleh Mr X (lidik,red) agar untuk memastikannya. Karena sudah pasti, maka Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir Kecamatan Sungai Kepayang Kabupaten Asahan, Sumut, disinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental mobil, selanjutnya menuju Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang," Ucap saksi lagi. 


Dari situ ia bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukan tiga goni yang berisikan sabu-sabu yang berisikan satu buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM Compouno yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek NK Compact 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram netto, 1 unit handphone merek Nokia Warna biru IME 335805093640160 dengan kartu telkomsel dengan Nomor Sim Card 0852 9642 1772.


Setelah panjang lebar, memberikan penjelasan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir pun menanyakan apakah semua itu sabu! atau sebagian berisikan tawas?, lebih lanjut saksi Iswandi membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa adalah sabu-sabu berdasarkan Laboratorium. 


Sambung saksi lagi, berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1692/NNF/2022, tanggal 29 Maret 2022 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M Hutagaol, S,Si, M.Farm, Apt dan R.Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Poldasu AKBP Ungkap Siahaan berkesimpulan bahwa barang bukti berdasarkan sampel satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 158,12 dari terdakwa mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I. Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Setelah mendengarkan para saksi-saksi, Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa menghadirkan pemilik mobil rental. "Jaksa kamu harus hadirkan saksinya, sebab kita hanya melihat fotonya saja," tegas Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir sembari menolak saat jaksa ingin membacakan kesaksian Nurul Bahri. Sementara terdakwa warga Jalan Spori-pori Lk VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tidak membantah. 


Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan primair atau pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Usai mendengarkan kesaksian maka Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini