|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sidang Korupsi Pinjaman PD Paus ke BTN, Saksi Akui Terima Uang Tapi Diserahkan Kembali Kepada Terdakwa

Sidang korupsi Pinjaman PD Paus ke BTN, Saksi Akui Terima Uang Tapi Diserahkan Kembali Kepada Terdakwa
Foto: Sidang korupsi Pinjaman PD Paus ke BTN, Saksi Akui Terima Uang Tapi Diserahkan Kembali Kepada Terdakwa
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang dugaan perkara korupsi pengucuran dana senilai Rp1,3 Milyar dari BTN Cabang Pematangsiantar ke Perusahaan Daerah Pembangunan Dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar dengan modus pinjaman yang diajukan anggota direksi maupun pegawai PD Paus terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/04/22) Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang.


Saat memberikan kesaksian kepada terdakwa Mantan Dirut PD PAUS Kota Pematang Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, Pintalius yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan PD Paus pada saat 2014-2015, membenarkan kalau PD PAUS ada melakukan pengajuan pemimjaman uang untuk pembelian lahan sawit di Labusel dan mengarahkan agar para direksi maupun pegawai untuk membeli lahan tersebut. 


Namun dalam perjalanan lahan sawit yang dibayarkan melalui pinjaman para karyawannya itu tidak pernah menjadi asset PD Paus. "Usulan pemimjaman uang ke BTN Cabang Pematangsiantar itu disampaikan dalam rapat direksi akan tetapi tidak pernah menjadi asset PD PAUS," ucap Pintalius Waruhu. 


Tidak itu saja setelah pencairan uang pada Desember 2014, ada beberapa keganjilan seperti pada Februari 2015 ia diminta untuk datang ke Kantor PD PAUS yang berada di Gedung Juang Kota Pematang Siantar oleh terdakwa agar menandatangi sejumlah perjanjian pemimjaman dengan pihak BTN. 


Lanjutnya lagi padahal posisi sedang berada di Jakarta mengantarkan orang tuanya berobat, karena ditelphon terdakwa selalu atasannya langsung balik ke Siantar. "Benar saja keesokan harinya ia didatangi Eduwater Purba selaku pimpinan Cabang BTN Pematang Siantar, agar meneken sejumlah perjanjian termasuk jaminan PD Paus apabila terjadi kemacatan dalam pembayaran," ujarnya sembari sempat ditolak dengan alasan karena anggaran sudah dicairkan namun disebabkan semua direksi sudah meneken termasuk Dirut yakni terdakwa maka ia meneken surat perjanjian tanggal 3 dan 22 Desember 2014 pada Februari 2015.


Terungkap juga dalam persidangan, Sebut Pintalius lagi, meski pembayaran bersifat perorangan akan tetapi karyawan yang meminjam tidak pernah dipotong gajinya termasuk anggaran dari PD Paus pun tidak berkurang. 

Baca juga:

>>   Diduga Tidak Koperatif, Asiong Ditahan Hakim PN Medan

>>   Ketua IWO Deliserdang Kecam Tindakan Arogan Petugas PTPN-2 Aniaya Wartawan


Hal yang sama juga disampaikan Viktor yang merupakan staff keuangan di PAUS membenarkan ia merupakan satu dari puluhan karyawan yang diperintahkan untuk meminjam ke BTN, akan tetapi semua pinjaman senilai Rp43 juta langsung diserahkan kepada Pintalius. Dia juga menerangkan bahwa pembayaran cicilan selama empat tahun, untuk perbulan satu juta lebih. "Jadi setelah uang cair diserahkan kepada saksi Pintalius karena itu memang perintah terdakwa," Ujarnya. 


Bahkan ketika dia berhenti bekerja dari PD PAUS sekitar 2015, ia pun meminta pihak perusahaan melunasi agar tidak ada permasalahan kepada dirinya terkait pemimjaman atas nama karyawan tersebut. Terlebih lagi pemimjaman tersebut atas perintah dan bukan inisiatif para karyawan PD PAUS. Kemudian menyikapi itu, Anggota majelis hakim Eliwarti mempertanyakan kebenaran kepada Pintalius tentang kesaksian Viktor tersebut, lalu dibenarkan Pintalius. 


Dikatakan Pintalius uang pengajuan pemimjaman total Rp1,3 Milyar lebih ini pun terkumpul dari sembilan penarikan karyawan karena cair tidak serentak. Dan uang itu setiap pencairan langsung diserahkan kepada terdakwa. 


Kemudian terdakwa memerintahkan dirinya agar melakukan transfer kepada Pandapotan Pulungan sebesar Rp 1 Milyar 50 juta sedangkan sisa selain untuk terdakwa ia juga diperintahkan menyetorkan uang kepada Paian dan Cyrus Sinaga sebesar Rp100 juta. 


Namun sekitar 2015, Pintalius mengundurkan diri karena tak tahan rumahnya diteror. Dan dikuatkan nya lahan dari hasil tersebut tidak diketahui lagi nasibnya. Ia pun menuturkan tidak pernah berkunjung ke lahan tersebut, akan tetapi Dirut dan para direksi lainnya. 


Dalam pantauan wartawan, meski terdakwa mengelak kesaksian saksi namun para saksi tetap pada kesaksiannya. Dimana persidangan ditunda hingga pekan depan. (Cut Nurmala) 

 
Komentar

Berita Terkini