Foto: Sidang Dana Bos SMAN8 Medan, Ahli Dari Inspektorat Pemprvosu Selain Langgar Aturan, 96 Komputer Tidak Ditemukan |
Terungkapnya hal ini setelah Hafiz Tigor Barita dari Inspektorat Pemprovsu menyampaikan pendapat sebagai ahli sekaitan dugaan korupsi dana Bos di SMAN8 Medan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan investigasi terkait pemakaian anggaran dana bos di SMAN 8 Medan, setelah Tim Pidsus Kejari Medan meminta mereka melakukan pengecekan dan penghitungan potensi kerugian negara. "Jadi ada dua kali yakni pada 15 Februari-1 Maret 2021 sewaktu tahap penyelidikan dan pada 1 Oktober 2021 tepatnya pada tahap penyidikan," ujarnya dalam persidangan yang berlangsung di Cakra8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/04/22).
Hafiz menuturkan ia melakukan pengecekan tentang keberadaan 96 komputer yang dibeli dari CV Media Sarana Computer (MSC), di SMAN8 Medan akan tetapi tidak dijumpai. Dimana yang ada bantuan dari Pemko Medan. Sedangkan pembelian barang dari Dana Bos tidak dijumpai. Saat Ketua Majellis Hakim Eliwarti menanyakan apakah proses pembelian telah sesuai procedure?, Hafiz menyatakan telah menyalahi ketentuan baik Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang barang dan jasa dan Juknis tentang pemakaian Dana bos.
Masih menurutnya, karena komputer tidak ditemukan ia melakukan pengecekan langsung kepada CV MSC yang beralamat di Jalan Nilam Raya dikawasan Medan Tuntungan, sesaat sampai dilokasi hanya ada ruko yang sudah tutup dan tidak ada plank usaha. Begitu juga saat dihubungi pimpinan dari CV MSC, Puan Hormalin Saragih sebanyak 5 kali selalu menghindar, dan ketemunya baru saat di penyidik Kejari Medan.
Dikatakannya, Ia juga telah menghubungi Jonggor agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 Milyar, akan tetapi terdakwa tidak mau mengembalikan karena menganggap telah sesuai ketentuan. "Sudah diingatkan selain pembelian komputer, ATK dan Moublilier sekolah tidak sesuai sehingga harus mengembalikan uang tersebut,"Ucap Hafiz.
Senada dengan Ahli Barang dan Jasa, Ahmad Feri tanjung Dari LKPP, menguatkan apa yang disampaikan Hafiz. Dimana kalau anggaran pembelian hanya bisa 5, nah ini 96 unit jelas melanggar ketentuan. Selain itu dalam pengadaan barang, di SMAN8 Medan, Ahmad menuturkan banyak aturan yang tidak ada pembentukan panitia pengadaan barang dalam hal ini Tim Persiapan, Pelaksanaan dan pengawasan.
Sementara itu, Direktur MSC, Puan Hormalin Saragih membenarkan bahwa terdakwa memesan 96 komputer serta moubilier sekolah ditempat CV yang dipimpinnya. Ia pun memastikan bahwa 96 komputer itu sudah sampai dan terpasang, karena dirinya bersama IT dan disambut operator IT SMAN8 Medan bernama Ronald dan temannya. "Jadi sudah terpasang semua majelis hakim," ucapnya.
Baca juga:
>> Menkeu: THR dan Gaji ke-13 Bagian Dari Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional
>> Buka Puasa Di Rumah Dinas, Gubsu: Kini Giliran Anak - Anak Yatim
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Eliwarti pun menyampaikan bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada 96 komputer. Lebih lanjut Ketua Majelis mengingatkan saksi selain telah disumpah dan ada konsekuensi bila tidak memberikan kesaksian yang jujur. "Kamu bilang ada, tapi saksi dan Tim Inspektorat pengecekan tidak ada. Kalau memang ada bisa kamu buktikan ada berkas serahterimanya atau setidaknya surat jalan," tegas ketua Majelis hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Puan menyampaikan ada tanda terimanya, namun ia lupa meletakan kemana. Sedangkan surat jalan dari perusahaan pada waktu itu juga ada, namun saat diminta tanda bukti surat jalan, saksi hanya menjelaskan masih tersimpan di server, tapi mengatakan lupa dikomputer yang mana karena sudah lama sekali kejadiannya, jawabnya.
Ia menegaskan ada saksi yang melihat dan itu diserahkan pada waktu jam sekolah, sebab selain Ronald, ada juga penjaga sekolah bernama Ida. Selain itu sewaktu pembayaran komputer terdakwa didampingi oleh Monang selaku Bendahara SMAN8 Medan. Ia pun menjelaskan pembelian 96 unit komputer, tidak langsung tunai dimana bayarnya cicil. "Jadi waktu itu terdakwa menyatakan dibayar pas cair dana bos, dan selama setahun baru lunas dengan total Rp621 jutaan," ucapnya.
Kemudian Ketua Majelis hakim pun meminta penuntut umum, Fauzan kembali menghadirkan Ronald, Monang dan Ida, termasuk Anda (Puan, red) hadir. "Pada sidang berikutnya, anda hadir kembali ya, mau dikonfrontir tentang kesaksian yang telah disampaikan pada sidang hari ini," tegas Ketua Majelis Hakim.
Puan menyatakan siap hadir, sembari Ia akan mendatangi SMAN8 Medan untuk menemui orang yang melihat dan menerima surat jalan mau pun tanda Sarah terimanya. Ia pun berdalih mengenai puluhan komputer dan peralatan ATK yang telah dibeli dari tempatnya sudah diserahkan kepada pihak sekolah. "Kalau itu tidak ada mana tanggungjawabnya lagi, yang terpenting sudah diserahkan," ujarnya.
Mengenai apakah sistem penjualan itu bermasalah, Puan mengatakan tidak tahu soal itu, sebab dia datang ke SMAN8 Medan itu bertemu dengan Monang selaku Bendahara sekolah dan menawarkan sejumlah peralatan sekolah, kemudian disetujui oleh kepala sekolah. "Jadi yang pesan itu kan dari sekolah, kalau saya penjual berapa yang dipesan saya siapkan dan antar, kalau soal aturan dari pihak si pemesanlah yang tahu," ujarnya lagi sembari langsung menjelaskan Ia langsung berhubungan dengan Pak Jonggor dan Pak Monang, dan tidak mengetahui adanya panitia pengadaan.
Terpisah terdakwa yang dihadirkan secara online menyatakan tidak keberatan apa yang disampaikan Puan. Setelah sidang ditunda hingga 11 Mei untuk mendengarkan saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa, serta tiga orang yang melihat kedatangan Puan mengantarkan komputer. (Cut Nurmala)