|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Miliki Ganja 2 Kg, Anak Medan Amplas Diadili dan Terancam Pasal Berlapis

 

Miliki Ganja 2Kg, Anak Medan Amplas Diadiali dan Terancam Pasal Berlapis
Foto: Miliki Ganja 2Kg, Anak Medan Amplas Diadiali dan Terancam Pasal Berlapis
MEDIAPENDAMPING. COM | Medan - Ibnu Fahreza (26) warga Jalan Pembangunan Baru No.34 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan Dimas Agung Prasetya  warga Jalan Persamaan Gang Belut No.10 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan jalan sidang dalam.perkara 2Kg narkotika jenis Ganja.


Sidang yang berlangsung diruang cakra 3 Pengadikan Negeri (PN) Medan Selasa (22/3/22) yang menghadirikan kedua terdakwa secara daring diketuai Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 18.00 wib.


Dikatakan JPU,bahwa terdakwa 
Ibnu Fahreza dan Dimas Agung Prasetya bersama dengan saksi Gandhi Wijaya Pello dan saksi Raja Azhari Barus (Penuntutan dilakukan secara terpisah), memesan 2 Kg Narkotika jenis ganja. "Narkotika jenis ganja itu dibeli seharga Rp.900.000/Kg kepada Rahmad (belum tertangkap) yang mana saksi Gandhi Wijaya Pello memesan 2 Kg Narkotika Golongan I (satu) bentuk tanaman atau disebut Ganja (Canabinoid) seharga Rp.1.800.000,"jelas JPU 


Kemudian kata JPU, saksi Ghandi Wijaya Pello mentrasnfer uang sebesar Rp.1.200.000 kerekening kepada Sampiah melalui Bank Syariah Indonesia melalui aplikasi DANA.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 07.00 wib, Rahmad tiba di Kota Medan dengan tujuan mengantarkan Narkotika jenis Ganja kepada saksi Gandhi Wijaya Pello,


Singkat cerita Rahmad  bertemu dengan saksi Gandhi Wijaya Pello di Jalan STM tepatnya didepan SMK Negeri 7 Medan Kecamatan Medan Amplas, lalu Rahmad memberikan 1 ( bungkus plastic asoi warna hitam yang berisi 2  Kg Narkotika jenis Ganja kepada saksi Gandhi Wijaya Pello,dan saat setelah menerima ganja 2 Kg lalu saksi Gandhi Wijaya Pello, memberi sisa kekurangan sebesar Rp600.000


Baca juga:


>>   Muslim Muis: MA - RI Diminta Nonaktif Dan Periksa Rekening Dua Majelis Hakim Tangani Perkara Oknum Polisi Vonis Bebas

>>   Kecewa Atas Putusan Hakim, Kajari Medan Segera Lakukan Upaya Hukum


Setelah barang haram itu berada ditangan, kemudian terdakwa Ibnu Fahreza dan terdakwa Dimas Agung Prasetya mengecak Narkotika jenis Ganja tersebut sekira pukul 18.00 wib, tiba-tiba datang saksi Erginda Siallagan, saksi Robert Antonius Saragih dan saksi Ellys Riky Jaya (masing-masing anggota Polisi dari Polrestabes Medan) datang 
dari pintu belakang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Gandhi Wijaya Pello dan Raja Azhari Barus


Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti berupa
177 bungkusan plastic klip berisikan Narkotika jenis ganja  dengan berat bersih 469,33 gram, 1  bungkus plastic asoi warna merah berisikan Narkotika jenis ganja sebarat
1000 gram.


Selain itu dari terdakwa polisi juga berhasil menyita barupa 1unit handphone android merek Vivo warna biru dongker, 1unit handphone android merek advan warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna putih No Pol BK 5340 AIE .


Kemudian, sebut JPU selanjutya para terdakwa Ibnu Fahreza, Dimas Agung Prasetya, dan Gandhi Wijaya Pello, serta Raja Azhari Barus,( Berkas dan penuntutan terpisah) berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Yo 132 ayat (1) atau kedua  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI  No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika (Cut Nur Mala)

 
Komentar

Berita Terkini