|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kementerian PUPR Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Terbitkan Aturan Program Perumahan

 

Kementerian PUPR Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Terbitkan Aturan Program Perumahan
Ket Foto : Sarana Hunian Bagi Masyarakat
MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta - Kementerian PUPR mengadakan konsultasi publik untuk menjaring berbagai masukan terkait penerbitan Rapermen Program Bantuan Pembangunan Perumahan. Berbagai masukan dibutuhkan untuk mengeluarkan regulasi yang tepat dan aplikatif sehingga mempercepat sarana hunian bagi masyarakat khususnya segmen MBR.      


Kegiatan konsultasi publik kembali digelar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal penting yang dibahas yaitu mengenai rancangan peraturan menteri (Rapermen) tentang pelaksanaan program bantuan pembangunan perumahan dan dengan konsultasi publik ini diharapkan bisa dijaring ide, pemikiran, pandangan, maupun masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan Rapermen perumahan.


Menurut Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, kegiatan konsultasi publik ini sangat penting karena Rapermen perumahan merupakan salah satu rancangan peraturan yang masuk di program legislasi (proleg) Kementerian PUPR pada tahun 2022 untuk mengulas berbagai agenda penting sektor perumahan.


“Setidaknya ada empat hal penting yang menjadi konsep dasar Rapermen Bantuan Pembangunan Perumahan yang harus segera disusun. Keempatnya juga harus saling terkait dan dijalankan sesuai mekanismenya untuk pelaksanaan program perumahan yang padu dan sustain sehingga bisa menjadi solusi bagi masyarakat,” katanya.


Konsep dasar Rapermen harus bisa menyatukan empat substansi bantuan pembangunan perumahan ke dalam satu Rapermen. Kedua, harus mencabut lima peraturan Menteri PUPR yang berlaku sebelumnya. Ketiga, mengatur substansi umum tentang bantuan perumahan pada masing-masing direktorat, dan keempat terkait hal-hal yang bersifat teknis harus bisa diatur secara detil dalam petunjuk teknis yang berbentuk surat edaran Dirjen Perumahan.


Konsultan publik ini juga menjadi ruang untuk para pemangku kepentingan di bidang perumahan supaya terlibat dalam proses perumusan kebijakan tentang perumahan. Dengan begitu Kementerian PUPR bisa menghasilkan sebuah kebijakan yang harmonis dan dapat dilaksanakan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Substansi bantuan perumahan yang harus tercermin dalam Rapermen ini juga dibahas berdasarkan pada perkembangan kebutuhan pengaturan di lapangan sehingga nantinya bisa lebih aplikatif. Karena itu perlu diikutsertakan Balai Penyediaan Perumahan untuk mengatur detil mekanisme verifikasi bantuannya.


Pemerintah pusat juga posisinya sebagai enabler bagi pemerintah daerah dalam setiap pelaksanaan program bantuan yang dilaksanakan di berbagai wilayah. Rapermen ini juga membahas perkembangan teknologi berupa pembangunan sistem informasi bantuan perumahan (Sibaru) yang akan menjadi kanal pusat permohonan bantuan perumahan untuk daerah-daerah.


“Setelah dilaksanakan konsultasi publik ini proses berikutnya penyempurnaan Rapermen oleh tim penyusun sebelum diajukan untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kami sangat berharap masukan dari seluruh stakeholder sehingga ini bisa menjadi peraturan yang dilaksanakan untuk mendukung program perumahan kita,” tandas Iwan. (Suriawan)


Sumber : Rumah.com

 
Komentar

Berita Terkini