|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Janji Tanggung Sampai Sembuh, Julasman Bohongi Keluarga Korban Tabrak Truc VS Sepeda Motor

 

Janji Tanggung Sampai Sembuh, Julasman Bohongi Keluarga Korban Tabrak Truc VS  Sepeda Motor
Foto: Janji Tanggung Sampai Sembuh, Julasman Bohongi Keluarga Korban Tabrak Truc VS Sepeda Motor 
MEDIAPENDAMPING. COM | Kotarih - Di beri iming - imingi tanggung biaya perobatan sampai sembuh Puspita Sari (37) Tahun, Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di desa Banjaran Kabupaten Deli Serdang di bohongi oleh Julasman Sitepu selaku pemilik mobil truck. Rabu (30/03/22) 



Menurut data yang di himpun wartawan kejadian lakalantas terjadi pada (06/03) sekira pukul 05.30 Wib pagi hari. Atas insiden ini korban mengalami Luka parah seluruh tubuhnya. Dan pendarahan di otak kiri sehingga mengalami lupa ingatan dan sepeda motor korban rusak parah



Di ketahui saat kejadian korban mengendarai sepeda motor dengan nopol BK 3887 MX mengalami hancur akibat tertabrak truck Mitsubishi BK 9281 CM juga mengalami luka parah yang serius di bagian kepala,kaki dan jari kelingking.



Menurut keterangan keluarga korban mengalami Luka parah seluruh tubuhnya dan pendarahan di otak kiri sehingga mengalami lupa ingatan. Sebelum di bawa pulang kerumah untuk menjalani pengobatan. korban sempat di rawat di RS. Grand Medistra Setelah 2 minggu di rawat di rumah sakit Grand Medistra lubuk pakam yang di biayai oleh Pihak Jasa Raharja 



" Pihak penanggung jawab pemilik mobil truck Mitsubishi engkel BK 9281 CM yang menabrak  korban menyarankan dan membuat surat perdamaian dengan point-point sebagai perjanjian dan kesepakatan perdamaian agar mobil truck engkel dan sepeda motor bisa di keluarkan dari pos sat lantas Dolok Masihul Serdang Bedagai sebagai persyaratan.Dan point-point kesepakatan petdamaian antara lain seperti," Ucap keluarga korban Avid kepada wartawan. 



Adapun isi penjanjian yang sudah di sepakati korban dan pelaku ialah Pihak I  bersedia berikan perbaikan sepeda motor Zupiter MX  milik korban, pihak I bersedia memberikan biaya tambahan berobat korban sampai sembuh di luar tanggungan Jasa Raharja dan BPJS, pihak I bersedia memberikan ganti rugi handpone korban, pihak I bersedia mengganti rugi belanjaan pihak korban, pihak I bersedia memberikan biaya upah-upah semangat untuk korban, pihak I akan memberikan dana yang dikomulatifkan sesuai point 1,2,3,4,5 sebesar tanpa terbilang. 


Baca juga:


>>   Komisi III DPR RI Dukung Langkah Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng


>>   Diduga Tidak Koperatif, Asiong Ditahan Hakim PN Medan



Namun hingga saat ini pihak korban tanpa di berikan apapun hingga detik ini, sebagai perjanjian kesepakatan perdamaian yang tertulis di dalam point-point perdamaian tersebut. 



" Sudah hampir 2 minggu korban dirumah namun pihak yang bertanggung jawab sama sekali tidak menunjukan itikad baik sesuai dalam perjanjian dan kesepakatan yang telah tertulis sehingga terjadi kata sepakat perdamaian," Sambung keluarga korban. 



Yang lebih miris Kehadiran pihak pelaku atas nama Julasman Sitepu alamat dusun I désa rubun dunia kêcamatan Kotarih kabupaten sergai dan seorang kepercayaan pemilik mobil truck mitsubishi engkel BK 9281 CM datang pada Minggu malam tanggal 27/3/2022 dan Selasa pada tanggal 29/3/2022 hanya mengatakan untuk menyicil biaya pengobatan seperti membayar hutang di kedai kelontong.



" Pemilik mobil truck Mitsubishi engkel BK 9281 CM  yang di ketahui di miliki oleh MP  atau yang disapa pak Ucok yang juga anggota DPRD Deli Serdang dari fraksi golkar juga belum pernah melihat korban,hanya melalui orang kepercayaan yang selalu datang dan memberikan iming-iming penyemangat untuk sembuh dan melakukan perdamaian," Terang keluarga korban lagi. 



Julasman Sitepu yang bertempat tinggal di desa rubun dunia yang membawa mobil Truck BK 9281 CM juga tidak ada itikad baik tanpa bertanya dan menanyakan ke pihak keluarga untuk meneruskan poin-point yang ada dalam surat perdamaian tersebut.Seperti hanya menganggap nyawa korban seperti nyawa ikan asin yang tak berharga. Dan Julasman Sitepu juga elak dari point-point kesepakatan perjanjian perdamaian yang di buatnya dan di tanda tanganinya.



Suami korban saat di konfirmasi awak media  mengatakan " Awalnya baik-baik saja saat masih di rumah sakit,setelah mereka mengajukan perdamaian dengan point-point yang di sepakati di atas surat pihak Julasman tidak mau mengobati sapai sembuh yang sesuai dengan kesepakatan perdamaian yang tertulis. Namun yang sangat aneh bagi saya sebagai suami tidak ada menanda tangani surat perdamaian tersebut yang bernotabene sebagai saksi.Dengan berselang waktu semuanya berubah tanpa tanggung jawab pengobatan sampai sembuh dari pihak Julasman sitepu dan saat saya pertanyakan hanya di bola-bola dengan berbagai alasan yang lain-lain.Menurut saya,ini perdamaian bodong yang mereka lakukan terhadap istri saya tanpa ada tanda tangan saksi dan kepala desa," Tegasnya Avid. 



Dan pihak korban akan terus mencari keadilan untuk hal ini,dan Julasman Sitepu serta berapa orang kepercayaan itu juga harus mempertanggung jawabkan permasalahan ini yang menciptakan perdamaian bodong dan bohong tersebut. (Red/Avid) 

 
Komentar

Berita Terkini