|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Saksi Dokter Maidah Dihadirkan Secara Online Dalam Sidang Lanjutan Perkara Judi Online, Terdakwa Johan

 

Saksi Dokter Maidah Dihadirkan Secara Online Dalam Sidang Lanjutan Perkara Judi Online, Terdakwa Johan: https://www.mediapendamping.com/2021/11/saksi-dokter-maidah-dihadirkan-secara.html

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang Lanjutan perkara Judi Online dengan terdakwa Johan didampingi Tim Penasehat Hukumnya kembali diruang sidang Cakra 8 PN Medan dipimpin Majelis hakim yang diketuai Handro Utomo Sutardodo dan Jaksa Penuntut Umum Nelson Victor beragendakan pemeriksaan saksi Dokter Maidah spesialis gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Mahoni Medan, Kamis (25/11/2021).


Dokter Maidah dalam keterangannya yang dihadirkan secara online melalui telekomprens mengatakan, Saksi pernah bertemu dengan terdakwa Johan pada tanggal 4 Juni yang lalu saat terdakwa menjadi pasien saksi berobat di RS Mahoni.Terdakwa Johan mengeluhkan kalau dirinya sering marah- marah dan susah tidur, karena usahanya bangkrut. 


Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien, kemudian mengetahui apa yang dialami pasien. Selanjutnya Dr. Maidah memberikan obat dan menyarankan pada pasien harus kontrol. Setelah diberi obat, pasien dianjurkan untuk rawat inap.


Baca Juga :

>>  Pemko Medan Mengikuti Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021

>>  MKF MNI Kota Medan Apresiasi Kinerja Wali Kota Medan Perbaikan Drainase


Setelah satu hari dirawat inap pasien pulang. Setelah itu pasien tidak pernah datang lagi untuk kontrol ke RS Mahoni. Saksi hanya tahu orangtua pasien datang ke Rumah Sakit untuk mengambil obat.


Tentang kondisi pasien saat meninggalkan RS. Mahoni untuk pulang kerumah setelah dirawat, kondisinya sudah tenang. Saksi juga menjelaskan kalau dirinya ada mengeluarkan surat dengan tulisan tangan untuk pasien. 


Keterangan disurat saksi menyebutkan bahwa pasien pernah berobat ke RS. Mahoni yang melakukan tindakan medis saksi selaku dokter. Pasien mengalami gangguan mental, namun saksi tidak bisa memastikan karena  Alkohol atau tidak. Karena pasien tidak kembali untuk berobat kontrol. Saksi merupakan Dokter spesialis gangguan kejiwaan di RS. Mahoni.


Usai mendengarkan keterangan saksi Dr. Maidah sepesialis gangguan kejiwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.


JPU Nelson  ketika dikomfirmasi tentang persidangan tersebut mengatakan, "Jelas kita dengar keterangan saksi dokter RS Mahoni didalam persidangan, terdakwa Johan mengalami gangguan mental. Bukan gangguan kejiwaan.


Kalau hasil pemeriksaan terdakwa mengalami gangguan jiwa, dokter tidak mengizinkan pasien pulang hanya dirawat inap satu hari. Dan aneh nya lagi kata Nelson, kalau terdakwa mengalami gangguan jiwa apa bisa memberi kuasa, " Tandas Nelson.


" Ya kembali lagi kepada penilaian masing - masing. Hakim bisa menilai, JPU juga dan PH terdakwa Johan, " pungkasnya pada wartawan di PN Medan.


Sebelumnya dalam dakwaan JPU Nelson Victor menjelaskan, Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 15,30 Wib di Jalan Pertempuran LK:VI No: 52-86 kel.Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa ditangkap petugas Polisi Polda Sumut karena terdakwa telah turut campur perjudian online Slot Game website : www.qq12120.com dan perjudian toto gelap online di website: autojepe.com,  peran terdakwa dalam melakukan perjudian online Slot melalui website : www.qq12120.com sebagai Karyawan bertugas sebagai Pengawas (Leader) dan untuk perjudian toto gelap online sebagai penulis atau penerima omset taruhan dari pemain, dari terdakwa sehubungan dengan permainan judi online jenis Slot dan perjudian toto gelap online yang terdakwa lakukan berupa : 1 (satu) buah unit Handphone merek VIVO jenis 1904 warna hitam dengan simcard : 085262863062; 1(satu) buah kartu ATM Bank Mandiri, adapun cara kerja terdakwa sebagai penulis toto gelap online di website: autojepe.com awalnya setiap dibukanya jadwal Toto gelap yaitu hari Senin,Rabu,Kamis,Sabtu dan Minggu pemain/pemasang menunggu pasangan -pasangan angka taruhan yang dikirim pemain ke terdakwa melalui pesan whatsapp setelah itu mengirimkan pasang-pasangan angka-angka taruhan Toto gelap yang terdakwa terima melalui pesan whatsapp Handphone milik terdakwa VIVO jenis 1904 warna hitam dengan simcard : 085262863062 kemudian terdakwa laporkan dan kirim kembali rekapan omset-omset pemain kepada saudara AHUAT ke pesan whatsapp +639277420692 setelah itu pemilik website menyuruh terdakwa 50 % omset-omset pemain tersebut dikirim ke rekening bank BCA, kemudian sisa omset yang terdakwa kirim selanjutnya untuk dipasang ke website: autojepe.com hanya itu saja tugas dan peran terdakwa dalam judi toto gelap online,  dengan jenis tebakan judi Togel online yang disediakan bandar adalah: Tebakan Dua Angka (2D); Tebakan Tiga Angka (3D) dan Tebakan Empat Angka (4D) dengan uang taruhan untuk judi Togel online tersebut minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimalnya tidak dibatasi, dengan  jumlah hadiah yang diperoleh apabila angka tebakan jitu atau sama dengan yang dikeluarkan oleh Bandar adalah : Untuk pasangan taruhan dua angka (2D) akan diterima sebesar 70 (tujuh puluh) dikalikan dengan jumlah taruhan; Untuk pasangan taruhan tiga angka (3D) akan diterima sebesar 400 (empat ratus) dikalikan dengan jumlah taruhan; Untuk pasangan taruhan empat angka (4D) akan diterima sebesar 3.000 (tiga ribu) dikalikan dengan jumlah taruhan; dan untuk permainan slot online minimal Rp.10.000 hadiah disediakan bandar sebesar Rp. 10.000.(sepuluh ribu rupiah), dengan jenis permainan yang disediakan di website : www.qq12120.com adalah permainan berupa :  SLOT dan CASINO , keuntungan terdakwa sebagai Pengawas (leader) website : www.qq12120.com dan Penulis/penerima pasangan toto gelap online diwebsite: autojepe.com adalah sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah  / tiap bulannya yang terdakwa terima dari Bandar / pemilik website adalah gaji/upah kolektif dari 2 website : www.qq12120.com dan website: autojepe.com yang terdakwa selenggarakan dan terdakwa menerima gaji/upah terdakwa tersebut melalui rekening Bank MANDIRI milik terdakwa sendiri, adapun  cara permainan Judi  tersebut yaitu  taruhan antara Bandar dengan para Penebak  untuk menebak Angka Pemenang  Judi tersebut apabila tebakan para penebak sama dengan angka yang dikeluarkan oleh Bandar maka penebak dinyatakan menang dan uang kemenangan menjadi milik penebak, dan apabila nomor tebakan dari para penebak tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar maka penebak dinyatakan kalah dan uang taruhan menjadi milik bandar, permainan judi tersebut hanya bersifat untung-untungan dan tidak mempunyai keahlian, dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk  terlibat atau turut campur dalam usaha Perjudian  tersebut. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal Pasal 303 ayat (1) ke- 2, KUHP. Pasal  27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini