Ket Foto : Anggota DPRD Komisi A Setempat, Muhammad Amin Siregar, SH |
Ketua Partai Amanat Nasional Kab. Paluta sekaligus anggota DPRD Komisi A setempat, Muhammad Amin Siregar, SH dalam siaran Persnya meminta pihak terkait diantaranya Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Paluta untuk menyelesaikan sengketa ini dengan bertanggung jawab.
"Proses pelaku penganiyaan terhadap masyarakat dan korban harus dapat diselesaikan sesuai jalur hukum," ujarnya kepada awak media di Medan, Kamis (30/9).
Perizinan operasi galian C yang ada disinyalir belum lengkap, ini menjadi catatan kepada instansi terkait untuk mensegerakan hasil dari survey yang sudah dilakukan.
"Perizinan pertambangan pemilik inisial P juga harus ditinjau ulang. Karena diduga usaha illegal meski yang bersangkutan mengatakan usaha itu legal," ujarnya.
Baca Juga :
>> Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Latihan Penanggulangan Kebakaran
>> DPD PKB Pujakesuma Asahan Pimpinan Rianto SH MAP Lakukan Donor Darah
Dengan kejadian ini M.Amin Siregar, SH meminta pihak terkait dapat menampung aspirasi masyarakat. Adanya isu praktik illegal galian C miliki mantan Camat tersebut masih proses menunggu izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup Provsu.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiyaan terhadap masyarakat telah terjadi beberapa bulan lalu. Sedangkan pelaku penganiyaan diduga dilakukan oleh orang terdekat pemilik usaha galian C berinisial P. Namun peristiwa penganiayaan itu bukan tanpa alasan dilakukan pemilik usaha yang menjabat sebagai dewan pertimbangan salah satu partai. (Donald Sinaga)