|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Istri Mantan Juara Dunia WBF, Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

Istri Mantan Juara Dunia WBF, Jadi Korban Kriminalisasi Hukum
Ket Foto : Herawaty yang Merupakan Istri Mantan Petinju Juara Dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - LBH Medan melakukan pendampingan hukum terhadap Herawaty yang merupakan Istri Mantan Petinju Juara Dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola sebanyak empat kali dari tahun 1995 hingga 1997.


Kepada wartawan, Rabu (27/10/21), Wadir LBH Medan, Irvan Saputra SH menyebutkan bahwa Herawaty menjadi tersangka di Polres Langkat dalam perkara 378 KUHPidana.


Didampingi Marselinus Duha SH, Irvan mengatakan penetapan Tersangka terhadap Herawaty oleh Polres Langkat sangatlah keliru dan diduga menyalahi atauran hukum yang berlaku. 


Adapun penetapan Tersangka terhadap Herawaty berawal dari laporan KK yang merupakan pemberi pinjaman uang (Kreditur) kepada D dan Y (suami istri/Debitur) sekitar tahun 2018.


Baca Juga :

>>  Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Milliar di KPU Serdang Bedagai

>>  Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Hamidi Pengantar Sabu 52 Kg


Dikatakan Irvan menegaskan sebelum pinjaman tersebut diberikan diduga terlebih dahulu KK meminta syarat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kepada D dan Y sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut. 


Diketahui D dan Y mendapatkan pinjaman dengan sebelumnya meminta bantuan dari Herawaty yang dalam hal ini sebagai penghubung antara D, Y dan KK.


"Permintaan bantuan tersebut, Herawaty menghubungi tim survei (anggota KK) yang berinisial DM dan ES, kemudian DM dan ES bersama dengan Herawaty mendatangi rumah Y untuk membicarakan teknis dan syarat peminjaman uang," ucapnya.


Kemudian disepakati pinjaman uang sebesar Rp150.000.000  dengan syarat awal berupa KTP dan Fotocopy SHM diduga Nomor : 131 tertanggal 01 Juli 1991, atas nama  Darnan yang diterbitkan oleh BPN Langkat dengan terlebih dahulu dilakukan survei/pengecekan terhadap syarat-syarat yang diajukan D dan Y oleh DM dan ES.


Bahwa setelah dilakukannya Survei tersebut, sekitar tanggal 25 Juni 2018 dilakukanlah pencairan di Bank Sumut SyariΓ‘h yang beralamat di Jalan KH. Zainul Arifin Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sebesar Rp150.000.000, oleh KK kepada D dan Y dengan sebelumnya dipotong bunga 10% diawal sesuai kesepakatan perjanjian peminjaman antara D dan Y dengan KK, sehingga yang diterima oleh D dan Y sebesar Rp135.000.000,.


Setelah itu Herawaty, D, Y, DM, dan ES kemudian bertemu di Stabat City untuk diberikan komisi sebagaimana perjanjian awal kesepakatan antara mereka yaitu 10% dari hasil uang pinjaman. 


"Uang komisi tersebut diduga diserahkan oleh Y kepada DM sebesar Rp15.000.000,- dan kemudian DM membagikan komisi tersebut kepada Herawaty sebesar Rp3.750.000," ujarnya 


Pasca pencairan D dan Y tidak pernah membayar cicilan pinjamnya kepada KK dengan alasan tidak sanggup, sehingga diduga tim survei mendatangi dan mengancam Herawaty agar utang tersebut dibayar oleh Herawaty dan jika tidak dibayar maka akan dilaporkan ke Polisi, padahal faktanya bukan Herawaty yang melakukan peminjaman. 


Diduga terus diancam Herawaty menjadi ketakutan dan kemudian membayar utang tersebut  kepada KK melalui DM dan ES sebayak 2 kali yaitu pertama sebesar Rp9.000.000,- melalui BRI Link dan kedua sebesar Rp5.000.000, karena tidak dibayarkanya cicilan tersebut oleh D dan Y, maka KK melaporkannya ke Polres Langkat.


Atas laporan tersebut diduga D dan Y telah ditetapkan sebagai Tersangka kemudian berjalannya penyidikan, Polres Langkat juga menetapkan Herawaty karena diduga turut serta melakukan tindak pidana penipuan (378 jo 55 KUHPidana).


Oleh karena itu LBH Medan menduga adanya kejanggalan atas penetapan Tersangka terhadap Herawaty. 


Bagaimana mungkin Herawaty yg bukan peminjam dan tidak pernah menerima uang dari KK dijadikan sebagai Tersangka. 


Hal ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan anehnya terkait pinjam meminjam yang notabenenya adalah ranah hukum perdata diduga di paksakan jadi ranah Pidana. 


Parahnya ketika diperiksa penyidik pembantu, Herawaty berulang kali dimintai untuk berdamai kepada KK dengan cara membayar pinjaman tersebut. Atas adanya kajanggalan tersebut diduga Herawaty merupakan Korban Kriminalisai yang mana hal yang dituduhkan kepadanya tidak pernah dilakukanya.


Atas dugaan Kriminalisasi tersebut LBH Medan meminta kepada Kapolres Langkat untuk menghentikan perkara a quo LBH Medan menduga Penetapan Tersangka Herawaty telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, KUHAP, Pasal 7 DUHAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini