|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Rosihan Juhriah Rangkuti Ditunjuk Pimpin Sidang Swab Antigen Bandara Kualanamu

 

Rosihan Juhriah Rangkuti Ditunjuk Pimpin Sidang Swab Antigen Bandara Kualanamu
Ket Foto : Kejatisu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menunjuk Rosihan Juhriah Rangkuti selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi masing-masing selaku anggota majelis yang menyidangkan kelima terdakwa dalam perkara pengadaan swab antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.



Sebagaimana dalam keterangan yang tercantum dalam siaran pers yang dirilis melalui via Whatsapp oleh Humas PN Lubuk Pakam, Makmur Pakpahan, Jumat (10/09/21) bahwa dalam perkara tersebut telah menunjuk majelis hakimnya.


Sesuai jadwal penetapan maka sidang perdana berlangsung pada Rabu, 15 September 2021 yang nantinya berlangsung diruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Sementara itu sebelumnya, Plt Kasi Penkum Kejatisu, PDE Pasaribu menyatakan pada Rabu (08/09/21) menyebutkan bahwa berkas kelima tersangka telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Adapun kelima tersangka merupakan pegawai dari Kimia Farma, diantaranya Eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini, Medan, berinisial PM (41), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (20), mantan staf pelayanan pelanggan di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini, Medan, MI (41), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, RO (21).


Terpisah Aspidum Kejatisu, Sugeng Riyanta mengatakan untuk jaksanya dari Kejatisu dan Kejari Deli Serdang.


Untuk perkara ini para tersangka dikenakan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (3) dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


“Khusus untuk pimpinannya tersangka PM.selain dijerat dengan sangkaan melanggar UU Kesehatan, juga ditambah sangkaan TPPU melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Selain itu rumah mewah tersangka yang dibangun di daerah Lubuk Linggau dan uang hasil tindak pidana kurang lebih Rp500 juta telah disita dan menjadi barang bukti,” pungkas Sugeng. 


Dikatakannya Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas.


Dari hasil proses pemeriksaan di penyidikan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No.1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini