|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Diupah Rp40 Juta Antar 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Feri Terancam Hukuman Mati

 

Diupah Rp40 Juta Antar 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Feri Terancam Hukuman Mati
Ket Foto : Erferi alias Feri (35) warga Jalan Ampera No.33 LK IV Kel. Bantan Kec. Medan Tembung Diadili Terkait Kepemilikan 1 kg Sabu dan 388 butir Pil Ekstasi
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan -- Erferi alias Feri (35) warga Jalan Ampera No.33 LK IV Kel. Bantan Kec. Medan Tembung diadili terkait kepemilikan 1 kg sabu dan 388 butir pil ekstasi. 


Oleh JPU Evi Hariani, kurir narkoba itu didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114  ayat  (2) subsidair Pasal 112  ayat  (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal kedua pasal itu yakni hukuman mati.


Dalam persidangan secara telekom pren itu JPU menghadirkan dua saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kedua saksi dalam keterangannya mengatakan, sebelumnya m ndaoat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jalan Menteng II Medan Denai kota Medan.


Baca Juga :

>>  Kabupaten Deli Serdang Berhasil Masuk Kategori Level 1 PPKM Untuk Sumatera Utara

>>  Bobby Nasution Apresiasi Karya As Atmadi Dalam Dunia Seni dan Kewartawanan Medan


Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Evi Hariani dihadapan majelis hakim diketuai Deny L Tobing disebutkan terungkapnya perbuatan terdakwa saat tiga orang personil Polda Sumut yakni Jos Pahala Simarmata, Leonardo DD. Nainggolan dan Rodison P. Panjaitan menerima informasi dari informan mereka bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Jalan Menteng II Gang Pendidikan Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.


Selanjutnya para saksi melihat seseorang yang mirip indititasnya disebutkan oleh informan. Lalu para saksi mendekati dan langsung meringkus tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kg sabu dibungkus teh cina dan 388 butir ekstasi. Ketika diinterogasi tersangka menyebutkan akan diberikan pada seseorang. Kemudian para saksi membawa tersangka ke komando untuk diperiksa keterangannya lebih lanjut.


"terdakwa menerangkan bahwa menerima narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasy dari Beri pada hari Senin tanggal 26 April 2021 di daerah Titi Kuning Kota Medan, dan terdakwa disuruh Beri untuk menyerahkan sabu dengan pil ekstasi kepada calon pembeli, yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesarRp 4.000.000 apabilaberhasil menyerahkan narkotika itu kepada calon pembeli," pungkas JPU Evi Hairani.


Persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang meringkus terdakwa. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini