|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ditres Narkoba Polda Sumut Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi Seberat 950 Gram

 

Ditres Narkoba Polda Sumut Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi Seberat 950 Gram
Ket Foto : Tersangka Berinisial DA 24 tahun yg Beralamatkan di Aceh Timur Beserta Barang Bukti
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Direktorat Narkotika Polda Sumut berhasil lakukan pengungkapan peredaran narkotika Jenis sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut. Sabtu (4/09/21). Polisi meringkus tersangka berinisial DA 24 tahun yg beralamatkan di Aceh Timur. Adapun lokasi penangkapan di Jln gagak hitam tepat nya di salah satu warung makan.


Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, tepatnya di salah satu warung makan dengan barang bukti 5 bungkus plastik narkoba jenis sabu.


“Dari tersangka disita barang bukti narkoba seberat 950 gram dan 1 telepon seluler,” katanya, Selasa (7/9/2021).


Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat lalu dilakukan pengintaian. Personel melihat seorang pria mencurigakan duduk di salah satu warung di Jalan Gagak Hitam.


“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba seberat 950 gram,” ucap Kombes Hadi.


Dijelaskannya, polisi masih melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi tersangka apakah ada keterlibatan sindikat lain yang terlibat peredaran narkoba tersebut. “Masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya. (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini