Ket Foto : persidangan yang Berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/08/21), Sekitar pukul 17.00 Wib. |
Selain tuntutan penjara, Paman dan Ponakan yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi tersebut juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, penuntut umum menyatakan keduanya terbukti melakukan transaksi sabu dengan menjual sabu seberat 30 gram dengan harga per gram nya Rp700 ribu sehingga bila berhasil terjual maka akan mendapat uang Rp21 juta.
Baca Juga :
•• Curi Seng Bekas, TV, Broti dan Buku, Tukang Parkir Dihukum 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
•• Mau Dapat Uang Cepat, Pria Pengganguran Dituntut 10 Tahun Penjara
•• Sidang Dugaan Korupsi UINSU, Jaksa Sebut Kucuran Dana Rp2 M ke Rektor UINSU
Tepat pada tanggal 3 Desember 2020, Bagus dan Ahmad personil Ditresnarkoba Poldasu mendapatkan informasi dari Penyok. Dimana penyok adalah orang yang dikenal oleh Paman dan Ponakan tersebut, memesan sabu dan nantinya tolong diantarkan kepada orang yang mengenderai mobil putih didaerah Kampung Jati, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Meski sudah mengenal Penyok, Anto memerintah Anjas untuk mengecek kebenaran kalau orang yang mau beli tersebut bukan polisi.
Tolong cek jas, orang yang di mobil putih tersebut, menjawab itu Anjas menjawab ok OM langsung pergi mengecek.
Karena tidak curiga langsung barang yang dipesan langsung dibawa, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Untuk perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon keringanan. Sedangkan jaksa tetap pada tuntutannya. (Cut Nurmala)