Ket Foto : Muhammad Atan Lubis (44) diadili secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/3) |
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Warga asal Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau, Muhammad Atan Lubis (44) diadili secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/3). Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Hutabarat, menjadi kurir sabu seberat 2 ons.
Jaksa Penuntut Umum. (JPU) dalam dakwaannya menguraikan, pada Juni 2020 Yahya (DPO) menghubungi terdakwa untuk melakukan bisnis sabu-sabu. Lalu terdakwa menawarkan kepada Edison Hidayat Sipahutar (berkas terpisah) untuk mencari pembeli.
"Kemudian Edison menghubungi terdakwa, bila ada temannya yang ingin memesan sabu-sabu," ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan.
Baca Juga :
>>> Terima Suap 'Ketok Palu', 14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Berbeda 4 Hingga 5 Tahun Penjara
>>> Densus 88 Antiteror Berhasil Ungkap Rencana Aksis Teror 12 Terduga Teroris yang ditangkap di Jatim
Setelah bertemu, terdakwa bersama Edison berangkat ke Jalan Pancing Medan, tepatnya di sebuah warung di depan Kompleks MTC. Saat itu calon pembeli mengajak terdakwa bersama dengan Edison kesebuah rumah di Jalan Perjuangan Gang Sanggup Medan, melihat uangnya.
Setelah di pastikan bahwa uang calon pembeli sudah ada, lalu terdakwa menghubungi Yahya. Sekira 30 menit kemudian, Yahya datang bersama-sama dengan Abdul Rachman dengan menaiki sepeda motor bertemui dipersimpangan gang tersebut.
Kemudian Yahya dan Abdul Rachman datang kerumah tersebut, dengan membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening tembus pandang, dan menyerahkannya kepada calon pembeli. Setelah menyerahkan, Yahya kemudian pergi.
Tak berapa lama setelah diserahkan, tiba-tiba datang beberapa petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Atan, Edison dan Abdul Rachman. Mereka kemudian dibawa untuk mencari keberadaan Yahya, namun tidak ketemu.
Kemudian, petugas membawa ketiga beserta barangbukti sabu seberat 200 gram ke Polda Sumut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. (Cut Nurmala/Zopnath)
Editor : Donald