|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Warga Bagan Sinembah Riau Diadili Secara Online Jadi Kurir 2 Ons Sabu

 

Ket Foto  :  Muhammad Atan Lubis (44) diadili secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/3)

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Warga asal Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau,  Muhammad Atan Lubis (44) diadili secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/3). Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Hutabarat, menjadi kurir sabu seberat 2 ons. 


Jaksa Penuntut Umum. (JPU) dalam dakwaannya menguraikan, pada Juni 2020 Yahya (DPO) menghubungi terdakwa untuk melakukan bisnis sabu-sabu. Lalu terdakwa menawarkan kepada Edison Hidayat Sipahutar (berkas terpisah) untuk mencari pembeli. 

 

"Kemudian Edison menghubungi terdakwa, bila ada temannya yang ingin memesan sabu-sabu," ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan. 

Baca Juga  :  

>>>  Terima Suap 'Ketok Palu', 14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Berbeda 4 Hingga 5 Tahun Penjara

>>>  Densus 88 Antiteror Berhasil Ungkap Rencana Aksis Teror 12 Terduga Teroris yang ditangkap di Jatim

>>>  Kabareskrim Agus Andrianto : Masyarakat yang Ditegur Polisi Virtual, Segera Hapus Postingan di Medsos


loading...


Lantas terdakwa kembali menghubungi Yahya, melaporkan ada calon pembeli memesan sabu sebanya 2 ons seharga Rp800 juta. Esok harinya terdakwa kembali dihubungi oleh Edison, untuk menemui calon pembeli dan janjian bertemu di Medan Amplas. 


Setelah bertemu, terdakwa bersama Edison berangkat ke Jalan Pancing Medan, tepatnya di sebuah warung di depan Kompleks MTC. Saat itu calon pembeli mengajak terdakwa bersama dengan Edison kesebuah rumah di Jalan Perjuangan Gang Sanggup Medan, melihat uangnya. 


Setelah di pastikan bahwa uang calon pembeli sudah ada, lalu terdakwa  menghubungi Yahya. Sekira 30 menit kemudian, Yahya datang bersama-sama dengan Abdul Rachman dengan menaiki sepeda motor bertemui dipersimpangan gang tersebut. 


Kemudian Yahya dan Abdul Rachman datang kerumah tersebut, dengan membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening tembus pandang, dan menyerahkannya kepada calon pembeli. Setelah menyerahkan, Yahya kemudian pergi. 


Tak berapa lama setelah diserahkan, tiba-tiba datang beberapa petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Atan, Edison dan Abdul Rachman. Mereka kemudian dibawa untuk mencari keberadaan Yahya, namun tidak ketemu. 


Kemudian, petugas membawa ketiga beserta barangbukti sabu seberat 200 gram ke Polda Sumut. 

 

Hosting Unlimited Indonesia   


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. (Cut Nurmala/Zopnath)



Editor : Donald




 
Komentar

Berita Terkini