Ket Foto : Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto |
MEDIAPENDAMPING.COM | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan layanan polisi virtual sudah bisa dijalankan. Kabareskrim meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.
Kabareskrim mengatakan virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.
“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Bisa Juga :
>>> Bupati Dairi Dr. Eddy Kaleng Ikuti Apel gelar Pasukan Penanggulangan Karhutla tahun 2021
>>> Densus 88 Antiteror Berhasil Ungkap Rencana Aksis Teror 12 Terduga Teroris yang ditangkap di Jatim
>>> https://www.mediapendamping.com/2021/03/bobby-ikuti-upacara-peringatan-hut-ke.html
“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.
Meski begitu, Komjen Agus membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial. Komjen Agus mengingatkan bila ditegur untuk menurunkan konten media sosial, pengguna diharapkan kooperatif.
“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” pungkasnya. (Burju Simatupang)