|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ada Apa Dengan LPSE Provinsi Sumatera Utara

 

Ada Apa Dengan LPSE Provinsi Sumatera Utara
Ket Foto  :  sistem pengadaan barang dan jasa berbasis electronic  provinsi sumatera utara sehingga Pokja Pengadaan berulangkali merubah jadwal lelang ditahap evalusasi

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Ada apa dengan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis electronic  provinsi sumatera utara sehingga Pokja Pengadaan berulangkali merubah jadwal lelang ditahap evalusasi. Berdasarkan pantauan kami tgl. 16 Maret 2021  hingga berita ini dimuat, jadwal Lelang tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sudah 3 kali di perpanjang. 


Namun belum mendapatkan rekanan yang lulus pada tahan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga, sementara tahapan jadwal lelang semestinya tahapan   ‘’Penetapan Pemenang’’ namun peserta yang lulus  Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga belum di umumkan.

Hal ini patut diduga adanya permainan dan upayah Pokja Pengadaan dan Jajaran Diatasnya yang terselubung untuk mencari-cari kesalahan penawar terbaik, bahkan kesalahan – kesalahan yang dipaksakan demi memuluskan memenangkan Rekanan tertentu.

 


Dari hasil pengamatan kami ada beberapa paket yang saat ini sedang dilelang dalam posisi tahap Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan harga, antara lain :


1. Rehabilitasi/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Rawa pada DIR. Sei Serdang/Sei Rakyat Kab. Labuhanbatu

2. Rehabilitasi/Perbaikan dan Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir dan Pengamanan Sungai/Pantai pada Sungai Kualuh Desa Sialang Taji Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.

3. Rehabilitasi/Perbaikan dan Pembangunan Insfrastruktur Pengendalian Banjir dan Pengamanan Sungai/Pantai pada Sungai Merbau Desa Sipare-Pare Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara.

4. Rehabilitasi/Perbaikan dan Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir dan Pengamanan Sungai/Pantai pada Sungai Kualuh (Paket 3) Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara

5. Rehabilitasi/Perbaikan dan Pembangunan Insfrastruktur Pengendalian Banjir dan Pengamanan Sungai/Pantai pada Sungai Kualuh (Paket.2) Desa Sialang Taji Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara

6. Rehabilitasi/Perbaikan dan Pembangunan Insfrastruktur Pengendalian Banjir dan Pengamanan Sungai/Pantai pada Sungai Merbau (Paket.3) Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara

7. Rehabilitasi/Perbaikan dan Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir dan Pengamanan Sungai/Pantai pada Sungai Kanopan Desa Suka Rame Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara

8. Rehabilitasi/Perbaikan dan Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir dan Pengamanan Sungai/Pantai pada Sungai Mahuam Desa Mampang Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan

9. Rehabilitasi / Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Rawa pada DIR. Cinta Makmur Kab. Labuhanbatu


Sejak Pengumuman Pascakualifikasi tgl.20 Februari 2021 sampai dengan batas Pembukaan Dokumen Penawaran tgl. 16 Maret 2021. Hasil Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai saat ini belum bisa ditentukan Pokja walau sudah melakukan perpanjangan waktu berkali kali ditahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai memerlukan waktu selama 24 hari. 


Hal ini patut dipertanyakan.  Kepentingan siapa ini?  Sudah sepatutnya Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara memberikan perhatian dan memberi sanksi atas kinerja aparatur Negara dalam hal ini Pokja Pengadaan. Sehingga tidak memanfaatkan peraturan pengadaan barang dan jasa khususnya masa berlaku penawaran yang sagat panjang, sehingga memungkinkan Pokja dan jajaran diatasnya melakukan lobi-lobi dengan rekanan, dan mencari cari kesalahan-kesalaha Rekanan, bahkan kesalahan yang dipaksakan. Atas Dasar pertanyaan diatas badan pemeriksa, seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan dan Badan Pemeriksa lainya sudah sepatutnya memberikan pendampingan dan peringatan atas kelalaian Pokja dengan dasar pencegahan tindak pidana korupsi, Sehingga pokja dan jajaran diatasnya mengutamakan kinerja daripada keuntungan pribadi. 


Beberapa Rekanan yang kami tayakan pendapatnya tentang hal ini, tidak berani memberikan komentar dan tanggapan dikarenakan apabila ketahuaan, maka mereka takut mendapat intervensi dari pokja PADA LELANG LELANG BERIKUTNYA, dan mereka merasa Pokja pengadaan tidak perlu di soroti, apabila rekanan yang dimaksud untuk dimenangkan tidak dapat dimenangkan karena tidak ada dasar mengalahkan penawar terendah !! Pokja dan jajaran diatasnya tinggal membatalkan tender.


Sumber : LPSE SUMATERA UTARA








 
Komentar

Berita Terkini