Ket Foto : Komjen Agus yang baru dilantik mengatakan Propam Polri dan Irwasum Polri akan mengawasi kinerja para penyidik terkait kasus UU ITE. |
“Kan ada wasidik, ada pengawasan dari Propam dan Irwasum,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (24/2/2021).
Komjen Agus merujuk pada Surat Telegram mengenai penanganan kasus UU ITE. Penyidik harus melakukan koordinasi dengan Bareskrim bila menangani kasus UU ITE.
Baca Juga :
>>> Kapolri Resmi Launching Aplikasi Dumas Presisi Wujudkan Transparansi dan Handling Complain
>>> Kapolri Terbitkan Surat Telegram Agar Penanganan Kasus UU ITE Dikoordinasikan Dengan Bareskrim
>>> Kabaharkam Polri Berikan Santunan Kepada Keluarga Kecelakaan Maut di Serdang Bedagai
“Kepada mereka yang melanggar surat edaran akan diberikan hukuman dan kemudian yang melaksanakan dengan benar akan mendapatkan reward.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengeluarkan surat telegram dengan Nomor ST/339/ll/RES.1.1.1./2021 dan SE/1/II-2021. Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta para penyidik untuk memisah laporan kasus UU ITE.
Kasus yang bisa ditangani dengan mediasi diantaranya pencemaran nama baik, fitnah, dan Hoaks. Sedangkan kasus yang diproses hukum pidana yaitu kasus SARA dan yang menimbulkan Keonaran. (Burju Simatupang)
Sumber : Humas Polri