Ket Foto : Ardhito Tersangka Pelaku Pembongkaran Ruko |
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pada hari Minggu 07 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wib Terjadi Pembongkaran ruko di Jalan Medan Area Selatan Sebelah Gg. Ganda Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area, Korban Erick Astrada Tanuwijaya, (36) Thn, kemudian Membuat Laporan ke Polsek Medan Area LP / 104 / K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area Senin Tanggal 08 Februari 2021.
Setelah Melalui Penyelidikan, Kemudian Pada hari Kamis 11 Februari 2021 sekira pkl. 14.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH, beserta Personel Reskrim Langsung bergerak cepat untuk mencari para Pelaku pembongkaran ruko, dan Selanjutnya Personel melihat salah satu dari pelaku yang sedang makan di Warung Nasi Lilik, Tanpa buang waktu Personil Reskrim Polsek Medan Area langsung mengamankan Tersangka dan selanjutnya.
BACA JUGA : Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Warga Trikora Kasus Bobol Rumah
Kapolsek Medan Area Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mengatakan,unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil amankan satu Pelaku pembongkaran ruko yang bernama Ardhito Lk, 54 Thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Medan Area Selatan No. 783/28 Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area, jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Rianto SH .
BACA JUGA : Kapolsek Medan Area Serta Jajarannya Laksanakan Giat Himbau Masyarakat Disiplin Prokes dan Pembagian Masker
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area juga masih Mencari dua pelaku lagi dalam pembokaran ruko tersebut,kedua pelaku teman tersangka udah di masukan jadi DPO Polsek Medan Area.
Dari Barang Bukti Hasil Kejahatan Pelaku, Unit Reskrim Polsek Medan area Berhasil amankan Barang Bukti 2 ( Dua ) Buah Pintu Besi Warna Coklat dan 1 ( Satu ) Buah Kotak Berisikan Pakaian Bekas.
Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 363 K.U.H.Pidana.dengan hukuman 7 Tahun Penjara. (Donald)