|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Unit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Warga Trikora Kasus Bobol Rumah

 

Ket Foto : Polsek Medan Area Ringkus Abdul Malik Situmorang, (37)  Warga Jalan Trikora Gg. Bersatu Kelurahan TSM II,Kecamatan Medan Denai,Selasa (09/2/2021)

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Polsek Medan Area meringkus Abdul Malik Situmorang, (37)  Warga Jalan Trikora Gg. Bersatu Kelurahan TSM II,Kecamatan Medan Denai,Selasa (09/2/2021) sekira pukul 18.30 Wib saat dirinya lagi duduk di Pajak Garuda Mandala.


Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area atas laporan Korban Fery Candra Simangungsong, (34)  warga Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai atas kasus pencurian di rumahnya.

BACA JUGA  :  Kapolsek Medan Area Serta Jajarannya Laksanakan Giat Himbau Masyarakat Disiplin Prokes dan Pembagian Masker

loading...


Panit Iptu R. Ginting berserta anggota Unit Reskrim Polsek Medan Area kemudian terjun kelapangan atas laporan masyarakat dan langsung memburu tersangka yang sedang duduk di Pajak Garuda dan memboyongnya ke Polsek Medan Area.


Kapolsek Medan Area,Kompol Faidir Chan,SH,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA  :  Kapolsek Medan Area Jalin Kebersamaan Dengan Rayakan Hari Pers Nasional Bersama Awak Media

Hosting Unlimited Indonesia           


Selain mengamankan pelaku,Unit Reskrim Polsek Medan Area juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah),kerabu emas 2 gram.dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta)


Dari Perbuatan Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan Hukuman Penjara 5 Tahun. (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini